Polresta Kupang Kota Bergerak Cepat Menindak Kasus Peredaran Uang Palsu

  • Bagikan

Tabloidbnn.info Kota Kupang Nusa Tenggara Timur-(NTT).Polresta Kupang Kota bergerak cepat menindak kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua pelaku berinisial HM dan YN berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Rote Ndao, Selasa 13 Mei 2025.

“Ada dua orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu sudah kami tangkap untuk diproses hukum,” ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, SIK., SH., Msi kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu 14 Mei 2025.

Aldinan mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah diduga kuat sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kota Kupang.

Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 Ribu sebanyak 100 lembar. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kupang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap HM dan YN ini bermula dari adanya laporan polisi yang diajukan seorang perempuan bernama Milda Yunarti Snaen (26).

Milda mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp1.800.000 ke rekening milik salah satu pelaku pada Jumat 9 Mei 2025, sekitar pukul 20.54 Wita, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Setelah menerima laporan tersebut pada Sabtu 10 Mei 2025, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin printer, sejumlah kertas, helm, baju, dan peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.

“Kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk keterangan dari ahli Bank Indonesia dan Laboratorium Forensik Mabes Polri,” jelas Aldinan.

Dari hasil pemeriksaan, Aldinan berujar, terungkap bahwa kedua pelaku telah tiga kali mengedarkan uang palsu di beberapa lokasi di Kota Kupang.

Modus mereka adalah menyelipkan uang asli di atas tumpukan uang palsu saat melakukan transaksi di agen BRIlink, terutama di lokasi yang gelap dan sepi.

“Jadi, uang asli dua lembar itu ditaruh di bagian atas, sisanya semua uang palsu. Tujuannya agar tidak dicurigai oleh pemilik BRIlink,” ungkap mantan Kapolres Kupang itu.

Berdasarkan pengakuan HM dan YN, total uang palsu yang sudah diedarkan mencapai Rp. 16.000.000 juta, semuanya dalam pecahan Rp.100.000 Ribu.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan peredaran uang palsu ini di luar Kota Kupang, termasuk wilayah lain di NTT.

Aldinan juga mengungkapkan bahwa tempat pencetakan uang palsu tersebut berada di salah satu kamar kos di Kota Kupang.

Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan tindak tegas semua praktik peredaran uang palsu di wilayah ini. Kami imbau masyarakat untuk selalu mengecek uang yang diterima, apalagi dalam jumlah besar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HM dan YN telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 15 tahun penjara.

(*Ricardo).

Penulis: Ricardo Editor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *