Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Narkotika dan Sita 43 Paket Sabu

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Palangka Raya,Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dan menangkap dua orang tersangka K (45) dan H (45), pada Kamis, 16 Januari 2025 sore lalu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Manggis sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, mengamankan kedua tersangka di sebuah barak Jum’at Jum’at 17/01/2025.

Setelah Penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 43 paket diduga sabu, yang disembunyikan di berbagai tempat terang Kasatrenarkoba Polresta Palangka Raya Aji Suseno.

Tersangka K mengaku memiliki 35 paket sabu yang ditemukan di lantai, dalam bungkus rokok, dan di dalam mesin kulkas ujar Aji.

Sementara tersangka H mengaku memiliki 8 paket sabu, yang disimpan dalam dompet, Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 770.000 yang diduga hasil transaksi jual beli sabu ungkap Aji.

Kasatresnakoba polresta Palangkaraya, Kompol Aji Suseno menjelaskan bahwa, penangkapan kedua tersangka K dan H ini, dilakukan sesuai prosedur disaksikan Ketua RT setempat.

Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka H dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut tutup Aji.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *