Polsek Muara Lakitan Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merk

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Musi Rawas- Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menyita 16 Botol Minuman Keras (Miras), Cap Kilin, 31 Botol Miras Cap Naga Mas, 16 Botol Miras Cap Beras Kencur kecil, 9 Botol Miras Cap Beras Kencur Besar dan 19 Botol Miras Cap Asoka.

Puluhan miras berbagai merk tersebut disita dari, KS (74), warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dirumah sekaligus warungnya, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (23/2/2025).

Penahanan pelaku berdasarkan, Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Lakitan Nomor : Sprin/ 20 / II / HUK.6.6 / 2025/Sek. MuaraLakitan tanggal 21 Februari 2025.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Anggiat Silalahi SH, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

“Pelaku, KS, kami amankan, karena kedapatan menjual puluhan miras berbagai merk,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim

Kapolsek menjelaskan, pengamanan pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman keras.

Selanjutnya, Polsek Muara Lakitan Polres Mura, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.

Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), 16 Botol Minuman Keras (Miras), Cap Kilin, 31 Botol Miras Cap Naga Mas, 16 Botol Miras Cap Beras Kencur kecil, 9 Botol Miras Cap Beras Kencur Besar dan 19 Botol Miras Cap Asoka.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Lakitan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (23/2/2025), pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.

Penulis: Marzulian
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *