Polsek Oba Utara Tangkap Dua Orang Wanita dan 287 Bungkus Miras Cap Tikus

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Kota Tidore Kepulauan – Personel Polsek Oba Utara berhasil mengamankan dua orang perempuan dan satu unit Mobil Pick Up bermuatan pisang dan singkong yang diduga membawa Minuman Keras Cap tikus.

Penangkapan mobil dan minuman keras cap tikus tersebut berlangsung di Jalan Raya Dusun Hijrah Desa Galala Kecamatan Oba Utara Kota, sekira pukul 04.00 WIT, Senin, (13/3/2025).

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, benar, kita telah berhasil mengamankan dua orang wanita dan satu unit Mobil Pick Up yang di duga membawa Minuman Keras Cap tikus.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal saat anggota piket sedang berpatroli, dan mencurigai Satu Unit Mobil Pick up Grandmax Warna Putih Nomor TNKB DG xxxx XY yang datang dari Desa Baru Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halbar dengan tujuan Weda Kabupaten Halteng.

Mobil pickup tersebut bermuatan pisang dan singkong yang sedang beristirahat di Jalan Raya Dusun Hijrah Desa Galala.

Saat dilakukan interogasi oleh petugas, supir pickup tersebut mengakui ada membawa minuman keras Jenis Cap Tikus.

Kemudian kedua tersangka pelaku tersebut masing-masing berinisial OL(45) dan ML(41) warga Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halbar dan kendaraan yang bermuatan pisang dan singkong serta minuman keras tersebut langsung diarahkan ke Mapolsek Oba Utara untuk di bongkar muatannya.

Setelah muatannya dibongkar, petugas mendapatkan 287 bungkus minuman keras Cap tikus yang dikemas dengan menggunakan Kantong Plastik yang diisi dalam karung bersamaan dengan Singkong.

Minuman Cap Tikus tersebut rencana akan di jual di Weda dan sekitarnya, kata Ipda Suherlin, seraya mengatakan bahwa Pelaku dan Barang Bukti Serta Mobil telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk di proses sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Reynold
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *