Tabloidbnn.info. Sofifi 6 agustus 2025 dilaksanaan penangkapan kepada masyarakat yang membawa miras (Minuman Keras) jenis cap tikus di pelabuhan laut Sofifi.
Penangkapan atas dasar Perda 01 Kota Tidore tahun 2018 Perkara : Membawa Minuman Keras.
Pelaku perempuan inisial S K, 40 tahun yang berasal dari desa Fidy Jaya kota Weda kabupaten Halmahera Tengah.
Pelaku di tangkap dengan barang bukti
29 botol minuman keras jenis cap tikus
12 botol minuman keras jenis bir hitam.
Pada Hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 Pukul 17.00 Wit bertempat di Pelabuhan laut Sofifi.
Kronologis singkat pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 pukul 17.00 Wit bertempat di Pelabuhan laut sofifi di Kel. Sofifi Kec. Oba Utara Kota Tikep personil Polsek Oba Utara melaksanakan pengamanan dan melakukan kegiatan pemeriksaan barang bawaan penumpang kapal Cantika, dan mendapatkan 29 Botol minuman keras jenis (Cap tikus) dan 12 botol minuman keras jenis bir hitam di dalam bak mobil dengan nomor plat DM 8135 BN.
Pelaku dan barang bukti di amankan di Mako polsek Oba Utara untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin lagi dan lagi menyampaikan kepada seluruh masyarakat Oba Utara yang mengetahui atau melihat orang orang yang mecurigakan dalam transaksi minuman keras atau pun mengkonsumsi agar dapat segera di laporkan kepada pihak berwajib agar dapat di tindak lanjuti sesuai aturan yang ada.