Presiden Prabowo Bentuk tim Satgas, Penertiban Pengawasan Hutan.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Jakarta.  Pemerintah RI, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres),no 5 tahun 2025 mengenai, penertiban kawasan hutan yang bertujuan melakukan, penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha didalam kawasan hutan Kamis 23/01/2025.

Beleid, ditandatangani presiden H. Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 lalu, akan melakukan penertiban kawasan hutan, terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan, yang tidak sesuai per-undang-undagan.

Presiden RI Prabowo memberikan perintah langsung kepada Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan BPKP untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan ataupun,pihak-pihak lainnya yang telah melanggar ketentuan pertahan dan hutan.

Saya sudah memberikan keputusan kepada unsur penegak hukum, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan BPKP untuk menegakan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pertahan dan hutan, kata presiden Prabowo saat sidang kabinet paripurna di istana kepresidenan di Jakarta 22 Januari 2025 kemarin.

Presiden menegaskan semua peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, wajib dipatuhi semua pihak termasuk perusahaan-perusahaan yang telah diberikan izin.

Tidak ada diperlakukan secara khusus, bagi mereka yang diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajibannya, apabila tidak taat akan hal itu maka pemerintah akan mencabut izin dan akan menguasai lahan tersebut apalagi hutan itu hutan lindung tegas presiden.

Sebagai informasi, satgas ini diberi mandat besar oleh presiden Prabowo untuk memberantas aktivitas ilegal dikawasan, terutama kawasan hutan lindung, meningkatkan tata kelola lahan,dan juga memaksimalkan penerimaan negara.

Adapun satgas penertiban kawasan hutan ini, berada langsung dibawah kordinasi presiden Prabowo, dan struktur organisasi satgas mencakup pengarah yang dipimpin oleh menteri pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, dan selaku pelaksana kejaksaan agung muda bidang tindak pidana khusus kejaksaan agung RI.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *