Presiden Prabowo Subianto, Wacanakan Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD

  • Bagikan

Tabloidbnn.Info | Wacana agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),hal ini sedang digulirkan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan dipilih oleh DPRD tidak lagi secara langsung dipilih rakyat.

Pemilihan Gubernur dan Bupati oleh DPRD mencerminkan pemikiran yang cukup kontroversial dan memiliki beragam implikasi bagi sistem demokrasi di Indonesia.

Dalam konteks Pemerintahan yang lebih terdesentralisasi seperti Indonesia, ide ini mengundang perdebatan soal efektivitas, transparansi, dan partisipasi rakyat dalam proses politik.

DI katakan Ketua Bappilu PBB Aceh Mismaruddin Sofyan, Via WhasApp 17 Desember 2024, bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, mertua Prabowo. Setelah digulingkannya rezim Soeharto, terjadi banyak perubahan pada sistem demokrasi di Indonesia.

Termasuk sistem Pilkada lewat DPRD juga diubah menjadi pilkada langsung oleh rakyat, sejak 2005 Pilkada melalui wakil rakyat bukanlah suatu kebijakan baru. Sistem pemilihan ini diterapkan pada masa orde baru. Jelasnya.

Tambah Mismaruddin, Argumen Pro, Efektivitas dan Kontrol Politik salah satu alasan yang sering dikemukakan untuk mendukung wacana pemilihan gubernur dan bupati oleh DPRD adalah untuk meningkatkan efektivitas Pemerintahan.

Dengan pemilihan yang dilakukan oleh DPRD, Pemerintah daerah diharapkan bisa lebih fokus pada kerja-kerja pembangunan dan pelayanan publik, tanpa terlalu terganggu oleh dinamika politik elektoral yang terkadang lebih mengutamakan popularitas dari pada kompetensi. DPRD, sebagai representasi dari wilayah dan masyarakat setempat, dinilai lebih memahami kebutuhan spesifik daerahnya dan lebih bertanggung jawab terhadap kepentingan lokal. Ujar Ketua Bappilu

Selain itu, pemilihan melalui DPRD dapat memperkuat sistem checks and balances. Dengan adanya kontrol yang lebih ketat dari legislatif terhadap eksekutif, potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Daerah dapat diminimalkan.

Hal ini juga bisa mencegah terjadinya dominasi kekuasaan oleh satu individu yang mungkin terpilih lebih karena faktor popularitas daripada kapasitas kepemimpinan yang sebenarnya.

Tambahnya di argumen Kontra, Potensi mengurangi partisipasi rakyat, namun di sisi lain, di dalam wacana ini juga mengundang kritik yang cukup tajam dari berbagai kalangan, terutama dalam hal partisipasi rakyat dalam proses demokrasi.

Sistem pemilu langsung yang berlaku saat ini memberikan hak suara kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung, mencerminkan prinsip dasar demokrasi yang memungkinkan rakyat memilih pemimpin yang mereka anggap terbaik. Jika pemilihan gubernur dan bupati dipindahkan ke tangan DPRD, maka hak rakyat untuk menentukan pemimpin mereka akan tereduksi.

Hal ini bisa mengarah pada penurunan legitimasi Pemerintahan. Pemilihan melalui DPRD berpotensi menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa suara mereka tidak dihargai. Selain itu, politisasi yang berlebihan dalam pemilihan yang dilakukan oleh DPRD bisa memunculkan praktek-praktek politik transaksional dan menguntungkan elit politik tertentu, bukan rakyat secara umum.

Ini tentu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, Politisi PBB Aceh, Penyalahgunaan Kekuasaan dan Dinamika Partai politik dalam Pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga dapat memperbesar peran Partai politik dalam menentukan siapa yang menjadi pemimpin daerah.

Dalam praktiknya, Partai-partai politik yang menguasai mayoritas kursi di DPRD bisa memonopoli proses pemilihan, yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mempengaruhi objektivitas dalam memilih Kepala Daerah. Alih-alih memilih Pemimpin yang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan daerah, pemilihan bisa lebih dipengaruhi oleh kalkulasi politik Partai. Urainya Mismaruddin Sofyan

Di akhir wacana Ketua Bappilu PBB Aceh menilai, usulan Presiden Prabowo Subianto yang telah di sampaikan acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Partai yang berlogo kuning itu di Sentul, Bogor, Kamis (12/12/2024) malam, mengenai Kepala daerah Gubernur, Bupati, dan Wali kota, yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ini patut dipertimbangkan, untuk memindahkan kewenangan pemilihan Gubernur dan Bupati sampai ke Wali Kota, kepada DPRD memang memiliki sisi positif dalam hal memperkuat kontrol legislatif dan mengurangi politisasi elektoral.

Pada saat yang sama, hal ini berpotensi mengurangi partisipasi rakyat dalam proses demokrasi dan memperbesar risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh elit politik. Pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui jalur langsung oleh rakyat adalah cara yang paling efektif untuk memastikan bahwa pemimpin daerah benar-benar memiliki legitimasi dan tanggung jawab terhadap rakyat yang memilihnya. Karena itu, meskipun wacana ini menarik untuk dibahas, penting untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan prinsip dasar demokrasi yang menjunjung tinggi partisipasi rakyat. Pungkas Mismaruddin Sofyan (mz)

Penulis: Muzakkir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *