Press Release Kasus Peredaran dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu, Dan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Anak

  • Bagikan

Tabloidbnn,info, Bartim – Kabupaten Barito Timur – Provinsi Kalimantantan Tengah – Polda Kalteng – Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. kembali mengelar Press release mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti jenis Narkotika sebanyak 101 gram sabu atau dengan berat 1,01 ons dan tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak senin (30/6 /2025).

Press release dipimpin dan disampaikan langsung oleh Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso,S.I.K., M.H., dalam gelar Press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkoba Press release ini dilaksanakan di teras loby Polres Barito Timur dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan kejaksaan, Pengadilan dari Dinas Kesehatan instansi terkait, serta awak media.

Di sampaian Kapolres ,AKBP Eddy Santoso,S.I.K., M.H. bahwa pada siang hari ini kita akan melaksanakan gelar Press release terkait giatan gelar Press release pemusnahan barang bukti narkoba disaksikan perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, sejumlah Stakeholder terkait guna memastikan proses pemusnah berjalan transparan.

Sesuai prosedur hukum ada 5 tindak pidana narkoba dan 10 laporan polisi tindak pidana kekerasan seksual dan pidana kekerasan perlindungan anak .“ungkap AKBP Eddy.

Pengungkapan narkoba kita berhasil dalam operasi antik ini yaitu 2 target operasi sudah kita dapatkan dan 1 tambahan LP lainnya yang sebelumnya itu kita dapatkan sebelum pelaksanaan operasi antik sehingga untuk total Barang bukti yang kita amankan itu sejumlah 101 gram atau 1,01 ons.

Sebelum dilanjutkan Kapolres tidak lupa juga mengucapkan terima kasih atas rekan-rekan media, dan ini merupakan suatu wujud kami Polri bersama-sama dengan semua lainnya untuk sepakat senantiasa memerangi kejahatan narkoba di mana – mana, kejahatan narkoba ini sangat membahayakan dan menjadi absensi masyarakat.

Lanjut,” Kapolres ,untuk target,” kami setiap bulan minimal 2 kasus perkara dan kami perintahkan langsung ke jajaran SatRes Narkoba untuk melakukan pengungkapan yang selanjutnya terkait narkoba ini, serta segera akan kita musnahkan dengan disaksikan langsung dari Pengadilan dari Kejari dari Dinas Kesehatan dan yang lainnya.

” Kami juga di dalam pengungkapan tindak pidana perlindungan anak di tahun 2025 ini, kita sudah berhasil menindak lanjuti laporan polisi sejumlah 6 kasus semuanya. Dalam proses ada 3 Kasus yang sudah P21 lengkap, sudah saya kirim ke Kejaksaan dan 3 LP yang lainnya sudah tahap 1 di Kejaksaan, tinggal menunggu perbaikan atau apa bila ada yang harus “diperbaiki atau dikoreksi” dari kejaksaan.tuturnya,Kapolres Eddy.

,”Selanjutnya untuk kasus perkara seksual di tahun 2025 ini kita ada 4 kasus yaitu untuk 2 kasus sudah tahap 1, dan 1 lagi masih dalam proses pendidikan sedangkan 1 kasus sudah di SP3kan,”
Sebagaimana hari ini juga ada dua kegiatan kali ini yaitu yang pertama dari Kejaksaan yang kedua dari kami,” Makopolres BaraTim dan kami sudah sepakat,Intinya kita mendukung untuk bersama-sama memberantas narkoba dan kekerasan seksual Perlindungan Anak .ucapnya.

Di tempat yang sama dan waktu yang berbeda , Menurut SatRes narkoba saat disambangi awak media untuk diwawancarai, menyampaikan, bahwa kasus yang dirilis hari ini ada 5 perkara dari tanggal 30 Mei.2025 ,sampai bulan juni 2025 ini ,ada sebanyak 101 gram 1,01 ons.

Tersangkanya ada orang 8 orang masing – masing ” oknum ” tersangkanya dari masing – masing Kecamatan Dusun Tengah,Dusun Timur dan Benua Lima,apa bila untuk sekelasnya Bandar sebesar 250 jt sedangkan untuk pengedar bisa lebih,bila dihitung bisa menyelamatkan berapa orang dari barang bukti ini minimal 1500 orang yang terselamatkan.

Perbuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 thn atau seumur hidup.
“SatRes Narkoba juga menyampaikan,” tidak hanya sebagai petugas polisi saja,kita mengharapkan peran serta masyarakat juga terutama rekan2 pers kalau ada info silahkan infokan ke kita mari untuk bersama2 memberantas narkoba dari Bumi Barito Timur ini.tutupnya.

ini juga dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polres Bartim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres BarTim.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti menggunakan alat khusus, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) pemeriksaan tersebut merupakan prosedur standar untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika asli dan sah secara hukum.

Bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berito Timur dalam mendukung program pemerintah memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.( td ).

Penulis: Tamiati DewiEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *