Tabloidbnn.info Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur-(NTT) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan razia terhadap handphone milik anggot Polres Kupang untuk memastikan tidak ada keterlibatan praktik judi online, Jumat (15/11/2024).
Razia ini dilakukan usai apel pagi di Mapolres Kupang dan dipimpin langsung oleh Kasubbidprovos Polda NTT, AKBP Matheus Anus, bersama belasan anggotanya.
Setiap handphone anggota diperiksa dengan cermat, termasuk verifikasi nomor telepon yang digunakan.
Kasubbidprovos Polda NTT AKBP Matheus Anus mengatakan kegiatan ini merupakan upaya penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) dalam tubuh Polri.
“Pemeriksaan ini untuk mencegah adanya personel yang melanggar kode etik dan aturan, khususnya terkait disiplin dan larangan judi online,” ujarnya.
Menurutnya, maraknya praktik judi online di masyarakat saat ini menjadi perhatian khusus kepolisian. Karena itu, kepolisian mengambil langkah tegas untuk memastikan anggotanya tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita tidak boleh ikut terjerat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Ini penting untuk menjaga integritas Polri di mata masyarakat,” tandasnya.
Razia ini juga bertujuan mencegah kecanduan judi online di kalangan anggota, yang dapat merusak nama baik dan kehormatan institusi Polri.
Propam Polda NTT tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada anggota Polres Kupang untuk menghindari segala tindakan yang melanggar kode etik Polri.
“Tindakan disiplin yang tepat akan diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar, baik dalam kasus judi online maupun pelanggaran pidana lainnya,” tegas AKBP Matheus.
Hasil razia tersebut tidak ditemukan aplikasi judi online atau aktivitas mencurigakan lainnya pada handphone anggota yang diperiksa.
Polda NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan jajaran Polres guna mengantisipasi potensi pelanggaran serupa dan menjaga profesionalisme serta kehormatan Polri di mata publik.
(*MIKEOLA).