Proyek di Sumatera Utara Terancam Sanksi Hukum? Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi dan Lingkungan Hidup

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Medan, – Sebuah proyek pembangunan di Sumatera Utara kini berada di ujung tanduk, terancam sanksi hukum akibat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sorotan utama tertuju pada proses tender yang dinilai janggal, karena dilaksanakan tanpa adanya dokumen perencanaan yang sah.

Menurut investigasi yang dilakukan oleh Tim Litbang dan Media DPN LKLH, yang dipimpin oleh Direktur Operasional Muhammad Irfan, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam kedua undang-undang tersebut.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proyek ini tidak memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,” ujar Irfan. “Selain itu, kami juga mempertanyakan bagaimana Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat disusun dan disetujui jika dokumen perencanaan proyek belum sah. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”

DPN LKLH juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur tata cara pengadaan yang transparan dan akuntabel. Tender tanpa dokumen perencanaan yang sah dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan yang baik.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap proyek ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami meminta agar pihak-pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Irfan.

Selain masalah tender, DPN LKLH juga mempertanyakan keabsahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan yang telah diterbitkan. Kedua izin ini seharusnya didasarkan pada dokumen perencanaan yang sah.

Proyek ini dikejar target penyelesaian pada 15 Desember 2025, namun progresnya saat ini masih jauh di bawah 50%. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

DPN LKLH mengajak seluruh pihak untuk mengawal proyek ini agar tidak merugikan keuangan negara. Mereka juga menyoroti kasus serupa, yaitu gedung NAPZA di RSJ Prof. Dr. M. Ildrem yang dibangun pada tahun 2022. Gedung tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan dan bahkan mengalami kerusakan parah.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan. DPN LKLH berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. (Red)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *