Proyek Rumah Sakit Senilai Rp106 M Mangkrak, Aliansi Balikpapan Barat Siap Kepung DPRD

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Balikpapan.  Ketegangan publik di Balikpapan Barat kian memuncak. Aliansi Warga Balikpapan Barat menyatakan akan menggeruduk Kantor DPRD Kota Balikpapan dalam waktu dekat.

Aksi tersebut sebagai bentuk tekanan keras kepada wakil rakyat agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut proyek Rumah Sakit Sayang Ibu yang mangkrak meski telah menyedot anggaran APBD sekitar Rp106 miliar.

Rencana aksi disampaikan perwakilan aliansi kepada media, Selasa (terkini). Mereka menilai DPRD Balikpapan lamban dan terkesan abai terhadap proyek strategis layanan kesehatan ibu dan anak yang seharusnya sudah beroperasi, namun hingga kini terbengkalai tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
“Ini uang rakyat, bukan uang warisan pejabat. Kalau DPRD terus diam, kami pastikan ribuan warga akan turun langsung,” tegas salah satu koordinator aliansi.

Menurut aliansi, mangkraknya RS Sayang Ibu bukan sekadar kegagalan proyek, melainkan indikasi kuat maladministrasi, pemborosan anggaran, dan dugaan pelanggaran hukum.

Mereka menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 154 yang menegaskan kewenangan DPRD dalam pengawasan pelaksanaan APBD dan kebijakan pemerintah daerah.

Selain itu, proyek mangkrak ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Fakta bangunan terbengkalai dengan nilai ratusan miliar dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut.
Aliansi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, karena keterlambatan operasional RS Sayang Ibu telah merugikan hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak dan terjangkau.

Tak hanya itu, jika ditemukan unsur penyimpangan, proyek ini berpotensi menyeret pihak terkait pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait kerugian keuangan daerah akibat proyek mangkrak.

Aliansi mendesak DPRD segera membentuk Pansus RS Sayang Ibu, memanggil dinas teknis, rekanan, serta pejabat terkait, dan membuka hasilnya ke publik.

Mereka menegaskan aksi massa akan menjadi gelombang perlawanan warga bila DPRD terus menunda.

“Kalau wakil rakyat tidak berpihak pada rakyat, maka rakyat sendiri yang akan datang menagih keadilan,” tutup pernyataan aliansi.

(Onnel)

Penulis: Onnel inelEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *