Tabloidbnn,info. Bartim – Aktivitas tambang batu bara PT Bartim Coalindo kembali menuai sorotan. Selain diduga merusak lingkungan dan langgar hukum adat, kali ini diduga menggunakan tanah ulayat yang diklaim milik masyarakat dan kelompok Tani di desa Malintut Raya kecamatan Raren Batuah kabupaten Barito Timur tanpa memberikan kompensasi.
Polemik tersebut diawali dengan laporan yang disampaikan oleh Pandi, selaku pihak Ahli Waris Hak Ulayat
Masyarakat dan Kelompok Tani Malintut Raya dengan melakukan mediasi bersama PT. Bartim Coalindo yang dilaksanakan pada
Rabu pagi, (18/02/2026) di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretaris daerah, didampingi tiga unsur pimpinan DPRD Bartim beserta Forkopimda serta dinas terkait yang juga dihadiri manajemen PT. Bartim Coalindo dan masyarakat desa Malintut Raya.
Penerima Kuasa pemilik lahan, Bama Adianto SH, saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa pihaknya meminta klarifikasi dan tindak lanjut PT Bartim Coalindo terkait status lahan yang dimanfaatkan perusahaan untuk memberikan kompensasi atas hak tanah yang di miliki masyarakat setempat.
“Kita hadir di sini mau meluruskan, ada beberapa informasi yang harus diklarifikasi dan memang momennya ini pas. Karena kalau kita coba untuk melakukan mediasi di luar tidak direspon oleh pihak Bartim, makanya kita sangat berterima kasih dengan pihak Pemda yang sudah menyiapkan waktu dan ruangnya,” ucap Bama.
Dirinya juga menyebutkan ada beberapa perwakilan Ulayat turut hadir mempertanyakan hak dan sampaikan tuntutan atas aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
“Pada hari ini sebetulnya para perwakilan ulayat mengklaim memiliki lahan di jalur hauling PT Bartim Coalindo, tadi seperti yang sudah dengarkan di dalam bahwa ada beberapa ulayat yang mengakui memiliki hak kelola di atas jalan hauling tersebut dan masing-masing Ulayat tadi juga sudah coba menyampaikan, nah tinggal bagaimana tanggapan dari Pemda untuk merumuskannya dalam berita acara kesepakatan,” ungkapnya.

Dari kami, lanjut Bama, memang wilayah kelolaan itu sudah cukup lama mulai dari tahun 2002 itu sudah di dibuatkan suratnya, makanya kamu juga membuka kepada Ulayat yang lain kalau memang kita bisa duduk bersama coba mengambil langkah bersama saya pikir itu jalan yang baik.
Bama membeberkan bahwa permasalahan tersebut sudah berjalan cukup lama hingga sempat dilakukan pemortalan dan belum juga mendapatkan penyelesaian.
“Kami sudah pernah melakukan portal dan bulan Agustus 2024 kami dapat panggilan dari Polres dipertemukan pihak Bartim Coalindo langsung ketemu direkturnya. Memang waktu itu ada poin-poin yang disepakati bersama, hanya saja waktu itu ruang untuk negosiasi itu ditutup oleh pihak Bartim Coalindo dengan alasan sudah melakukan pembayaran kepada pihak lain,” jelasnya.
Bama juga menjelaskan bahwa pada pertemuan PT Bartim Coalindo mengakui Ulayat tersebut milik warga, namun dalam pembayaran kompensasi atau tali asih belum terpenuhi.
“Masalah pembayaran itu diarahkan untuk membuat laporan polisi atau melalui jalur adat terkait masalah pembayaran, karena mereka (Bartim Coalindo) mengklaim sudah membayar. Tapi sampai hari ini kita belum pernah tanda tangan pembayaran,” terang Bama.
Pihaknya berharap permasalahan dapat terselesaikan dan pihak memenuhi tuntutan warga dengan memberikan kompensasi atas aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
“Kita bisa diskusikan, dari keluarga yang pastinya karena memang merasa bahwa sampai saat ini perusahaan masih melewati lahan tersebut, pihak keluarga minta yang menjadi hak kita dibayarkan, kompensasi lah dan tentunya kita juga tidak memaksa harus sekian-sekian, tapi kita punya rance yang ada di Bartim itu bisa dijadikan sebagai acuan,” pungkas.
Sementara, manajemen PT Bartim Coalindo saat diwawancarai awak media saling lempar belum bisa memberi keterangan hingga berita ini ditayangkan. ( td )












