Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Salah Satu Pejabat Pada Perusahaan Kelapa Sawit di Aceh Tamiang Mengaku Merasa Dirugikan Oleh Aksi Sekelompok Warga Di Salah Satu Desa Dalam Wilayah Kecamatan Rantau, Diduga Telah Memanen Buah Kelapa Sawit Milik PT. Perkebunan Kelapa Sawit.
Pernyataan itu disampaikan oleh salah seorang pejabat pada PT. Perkebunan Kelapa Sawit kepada Tabloidbnn.info di Karang Baru, Selasa, (20/5/2025) sore mengaku sangat kecewa dengan aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang telah memanen buah kelapa sawit tersebut.
Padahal, surat permohonan pelepasan lahan tidak pernah kami terima, akan tapi hasil kebun terus dipanen, bahkan buah sawit yang masih muda pun dipanen, tentu pihak perusahaan merasa sangat dirugikan.
Pihak perkebunan juga tidak keberatan untuk melepaskan lahan tersebut untuk kepentingan fasilitas umum di Desa, ucapnya.
” Awalnya, pihak perusahaan bersedia untuk menyerahkan seluas 2 hektar lahan dan ditambah seluas 3 hektar lahan lagi, dengan jumlah keseluruhan menjadi seluas 5 hektar untuk kebutuhan pasilitas umum dan pasilitas sosial di Desa, kata pejabat itu.
Akan tetapi, hingga saat ini pihak perusahaan juga belum ada menerima surat pengajuan ataupun permohonan dari desa terkait pelepasan lahan miliknya.
Kita masih menunggu surat permohonan dari Desa, namun sampai saat ini pihak perusahaan belum juga menerima permohonan itu,” ucapnya.
“Kami dari pihak perusahaan tidak pernah mempersulit warga dan kami juga bersedia untuk melepaskan lahan tersebut untuk kepentingan fasilitas umum,” ungkap pejabat perusahaan itu.
Sementara itu, menurut keterangan dari warga desa setempat mengatakan bahwa diawal Desember 2024 lalu, pihak perusahaan telah bersedia untuk memberikan 5 Hektar lahan yang telah ditanami kelapa sawit untuk kepentingan fasilitas umum di Desa, dengan persyaratan pihak desa harus membuat surat permohonan yang ditujukan ke pihak Perusahaan sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Awalnya, kita sebagai warga Desa ramai-ramai meminta lahan ke PT, untuk kepentingan Desa, bahkan secara lisan PT tidak keberatan untuk memberikan 5 Hektar lahan yang sudah ada tanaman sawitnya dengan syarat pihak desa menyurati PT sebagai kelengkapan administrasi.
Namun surat yang dimaksud tidak pernah dibuat oleh Kepala Desa, tapi buah sawitnya terus dipanen oleh sekelompok orang atas nama warga.
Jika memang atas nama warga, seharusnya hasil dari penjualan sawit itu masuk ke Desa sebagai pendapatan Desa, guna kepentingan pembangunan Desa. Bahkan faktanya tidak pernah ada penjelasannya di desa.
“Sebenarnya, kata warga, persoalan ini sudah difasilitasi oleh Camat, dan pihak pihak lainnya. Tapi kabarnya pihak Desa tidak pernah membuat surat ke PT dan sawit pun terus dipanen,” tambah warga.
Terpisah, Camat Rantau, Muhammad Hans Martakesuma, S.STP mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali memanggil pihak Perusahaan, Kepala Desa, dan Warga.
Kita (Forkopincam) baik itu Camat, Kapolsek, juga Danramil telah melakukan mediasi dengan memanggil pihak PT, Kepala Desa juga Warga.
Dalam kesempatan mediasi tersebut pihak PT tidak keberatan untuk menyerahkan lahan ke Desa, dan Desa harus membuat surat permohonan untuk melengkapi berkas administrasi ke PT dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terkait pengelolaan lahan,” kata Muhammad Hans Martakesuma, Rabu 21 Mei 2025.
Namun sampai dengan sekarang, surat permohonan atau proposal yang dimaksud belum juga serahkan oleh pihak Desa.
“Anehnya lagi, pihak PT dan Kepala Desa malah melakukan pertemuan lagi, padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan. Dalam pertemuan itu secara lisan pihak PT memberikan lahan itu kepada Kepala Desa untuk kepentingan Desa tanpa ada kelengkapan administrasi apapun.
Sikap yang dilakukan oleh perusahaan itu, membuat kita (Forkopincam) merasa kecewa. Akibat sikap PT itu, warga melaporkan jika oknum Kepala Desa telah menguasai lahan itu sendiri bukan untuk kepentingan Desa.
Oleh karena itu, pihak PT terkesan menciptakan kondisi tidak nyaman antara warga di Desa dan terkesan pula membiarkan kondisi ini terus berlarut,” pungkasnya.