Pukul Pinggang SM Pakai Tojok, AS Diborgol Satreskrim Polres Musi Rawas

  • Bagikan

Tabloidbnn.info-MUSI RAWAS-Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga pelaku perkara penganiayaan di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Senin (20/10/2025).

Diketahui tersangka berinisial, AS (40), warga Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap diduga melakukan penganiayaan terhadap, SM (39), di Lopon Sawit di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (20/8/2025).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

“Benar, ada perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim, didampingi, Kanit Pidum

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/B-03/IX/2025/SEK Megang Sakti/RES MURA/SUMSEL 04 SEPTEMBER 2025.

Tersangka ditangkap bermula personel mendapatkan informasi dari warga bahwa yang tersangka breada di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.

Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang personel meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan penganiayan terhadap korban.

“Lalu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi bermula, pelaku meminta menelpon KR dan meminta diantarkan egrek (alat panen sawit) ke kebun sawit SP.

Lalu, KR memerintahkan korban untuk mengantar egrek tersebut, atas perintah KR, dan korban pun mengantarkan egrek dan sesampainya di kebun sawit SP, korban bertemu dengan pelaku dan korban memberikan egrek pelaku.

Namun, pelaku tidak terima dengan egrek yang korban berikan tersebut dengan alasan jelek, pelaku marah kepada korban, melihat pelaku marah, korban kembali ke Lopon Sawit KR.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali ke Lopon Sawit KR dan masih marah-marah dengan korban, lalu korban berbicara “sudah la ngoceh-ngoceh tu” dan dijawab oleh pelaku, “apo kau melawan nian”.

Lalu, pelaku langsung mengambil tojok yang berada didekatnya dan memukul korban dibagian pinggang sebanyak dua kali, yang menyebabkan korban terjatuh dan korban berdiri lalu lari dan pelaku mengejar korban dan kembali memukul korban dengan tojok sebanyak satu kali dibagian belakang sebelah kanan, lalu setelah itu pelaku pergi menggunakan sepeda motor miliknya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka gores dan lebam sebanyak tiga tempat diantaranya dua bagian pinggang sebelah kiri (luka gores dan lebam) dan satu bagian di belakang sebelah kanan (luka gores), lalu korban melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” akhirnya.

Penulis: MarzulianEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *