Puluhan Wartawan Audiensi Ke DPRK Bireuen, Berikut Tujuannya

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Gabungan Wartawan (atau organisasi wartawan) mengadakan audiensi ke DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) untuk membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang kerjasama publikasi dengan media massa. Audiensi ini bertujuan untuk mengutarakan aspirasi dan menyelaraskan Perbup tersebut dengan Undang-Undang Pers.

Puluhan wartawan media cetak dan online di Kabupaten Bireuen menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Ketua DPRK Junaidi, SH. Rabu, 28/05/2025.Kegiatan yang berlangsung di di ruang rapat khusus Ketua DPRK Bireuen.

Audiensi yang dirangkai dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas tentang Peraturan Bupati Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 dan pedoman kerja sama publikasi antara media massa dalam Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bireuen.

Isu yang menjadi sorotan adalah keinginan sejumlah wartawan agar kerja sama publikasi tidak mensyaratkan media harus terdaftar di Dewan Pers maupun mewajibkan wartawannya memiliki kartu kompetensi.

Ketua DPR Kabupaten Bireuen, Juniadi,SH, yang turut didampingi Taufik Ridha kepada sejumlah wartawan liputan Bireuen mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, demi menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para Insan Pers.

Namun demikian, ia meminta waktu untuk melakukan revisi terhadap beberapa poin dalam Perbub Nomor 46 Tahun 2022, sebagai bentuk respons serius terhadap aspirasi para wartawan. Juniadi, berkomitme dan mendukung agar pola kemitraan pemerintah dengan media lebih terbuka dan tidak menyulitkan.“Kalau bisa disederhanakan syaratnya dan tetap ada dasar hukumnya, kenapa harus dibuat rumit?”.

”Kalau hal ini menjadi aspirasi kawan-kawan media, sebagai Ketua DPRK Bireuen kita akan dukung apa yang disampaikan oleh rekan – rekan media, wartawan adalah corong pembangunan daerah, dan mereka ujung tombak penyebaran informasi kepada publik.”Tegas Juniadi.

Dalam pertemuan itu, hadir para Ketua dari gabungan organisasi wartawan, antara lain Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Persatuan Wartawan Aceh (PWA), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Forum Jurnalis Aceh (FJA) dan Pro Jurnalis Siber ( PJS) .

Menanggapi hal tersebut, Fakhrurrazi, menyoroti inkonsistensi dalam Perbup tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada poin ke-2, Perbup menyebut media harus berbadan hukum dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers untuk bisa bekerja sama dengan Pemerintah.

Pada poin ke-3, hanya disebutkan bahwa media harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers, tanpa menyebut kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers.

“Ini bertentangan sebab Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebut kan bahwa Perusahaan Pers cukup berbadan hukum Indonesia. Tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan verifikasi Dewan Pers. Maka dari itu, memasukkan kewajiban verifikasi dalam regulasi daerah jelas mencederai semangat kemerdekaan pers dan diskriminasi media yang sah secara hukum namun belum terverifikasi,” Jelas Fakhrurrazi.

Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen, Yusri, S.Sos, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi untuk seluruh wartawan meliput di Kabupaten Bireuen.

Sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah, kami berharap kepada Ketua DPRK Bireuen serta anggotanya dapat menanggapi secara serius terhadap beberapa poin dalam Perbub Nomor 46 Tahun 2022, tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bireuen Melalui Media Massa. “ khususnya menyangkut regulasi dan syarat administrasi. Kata Yusri. (MZ)

Penulis: Muzakkir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *