Tabloidbnn.info. TIMIKA — Dugaan krisis pelayanan kesehatan di wilayah terpencil kembali mencuat. Puskesmas Tapormai, Distrik Potowai Buru, Mimika Barat Jauh, Papua Tengah, dilaporkan mengalami gangguan serius yang diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan memadai dari pihak berwenang.(Sabtu, 04/04/2026).
Sorotan ini disampaikan langsung oleh masyarakat Kampung Tapormai bersama GMNI Mimika. Melalui Kepala Bidang Otonomi Khusus GMNI Mimika, Bung Markus Maita, yang juga merupakan putra asli Kamoro, warga mengungkap kondisi pelayanan kesehatan yang dinilai jauh dari standar.
“Ini bukan kejadian baru. Sudah bertahun-tahun masyarakat menghadapi pelayanan yang tidak pasti,” tegas Markus.
Kapus Diduga Jarang Hadir, Pelayanan Kesehatan Tersendat
Salah satu temuan paling krusial adalah dugaan ketidakhadiran Kepala Puskesmas (Kapus) dalam jangka waktu panjang. Warga menyebut, minimnya kehadiran pimpinan berdampak langsung pada buruknya manajemen pelayanan.
Tidak hanya itu, pelayanan baik di dalam gedung maupun luar gedung disebut sering terhenti. Bahkan, dalam periode tertentu—khususnya akhir dan awal tahun—Puskesmas kerap dalam kondisi kosong tanpa tenaga kesehatan yang berjaga.
“Sering kali masyarakat datang berobat, tapi tidak ada petugas. Ini sangat membahayakan,” ungkap salah satu warga.
Hasil konfirmasi kepada petugas kesehatan di lokasi justru memunculkan pertanyaan baru. Mereka menyebut bahwa sistem pelayanan dan kehadiran tenaga kesehatan “dikendalikan langsung oleh Kepala Puskesmas”, sehingga ketika Kapus tidak aktif, pelayanan ikut terganggu.
Potensi Pelanggaran Standar Pelayanan Kesehata
Jika kondisi ini benar terjadi secara berulang, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan layanan yang aman, bermutu, dan merata kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah dan penyelenggara layanan diwajibkan memberikan pelayanan yang berkesinambungan, profesional, dan tidak diskriminatif. Kekosongan tenaga medis serta tidak berjalannya layanan secara konsisten dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih jauh, standar operasional Puskesmas yang diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa kehadiran tenaga medis, terutama pimpinan fasilitas, merupakan elemen kunci dalam menjamin kualitas layanan dasar masyarakat.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
Masyarakat bersama GMNI Mimika mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Puskesmas Tapormai, termasuk memeriksa kinerja Kepala Puskesmas.
“Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tegas Markus.
Desakan ini tidak hanya soal pergantian pejabat, tetapi juga menuntut perbaikan sistem pelayanan agar masyarakat di wilayah terpencil tidak terus menjadi korban dari lemahnya pengawasan dan manajemen kesehatan daerah.
Negara Dipertanyakan di Wilayah Terpencil
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa akses layanan kesehatan di daerah terpencil masih menjadi persoalan serius. Ketika fasilitas ada namun tidak berfungsi optimal, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas layanan, tetapi juga keselamatan masyarakat.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah: apakah akan ada tindakan tegas dan transparan, atau justru persoalan ini kembali tenggelam tanpa penyelesaian seperti tahun-tahun sebelumnya.













