Putusan MK Pilkada Lamandau Kalimantan Tengah 2024 Rizky – Hamid Menang

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Nanga Bulik Kalteng, Pasangan calon bupati Lamandau no urut 02 Rizky – Hamid resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lamandau Kalteng Senin 24/02/2025.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan putusan menolak dalil pemohon dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada yang di ajukan pasangan cabup Lamandau no urut 01 Hendra – Budiman yang berlangsung di gedung MK.

Pemohon dalam perkara no 96/PHPU BUP-XXIII/2025, adalah pasangan calon no urut 01 Hendra- Budiman yang selaku petahana, dalam pilkada Lamandau 2024 terdapat dua pasangan calon yaitu Hendra – Budiman dan Rizky – Hamid.

Hakim MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya dari pemohon pasangan Hendra – Budiman, dalam sidang terbuka untuk umum yang di adakan pada Senin 24Ffebuari 2025, berdasarkan musyarawah sembilan hakim MK-RI.

Hakim MK Asrul Sani menjelaskan bahwa keputusan tersebut, diambil berdasarkan pertimbangan hukum dari sembilan hakim, dan ia mengesankan bahwa permohonan yang di ajukan oleh pemohon tidak beralasan secara hukum.

Lebih lanjut, yang mana adanya tuduhan dari pemohon ihwal dugaan kecurangan di 25 TPS tidak beralasan menurut hukum terang hakim MK Asrul.

Ia menambahkan bahwa bahwa dalil pemohon, tidak disertai dengan data nama-nama terduga pelanggaran pilkada Lamandau 2024 lalu, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud sulit untuk diidentisifikasi ungkap Arul.

Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah Konstitusi (MK) RI berpendapat,permohonan-permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, dan konklusi dianggap telah diucapkan papar Asrul.

Maka dengan demikian, pasangan cabup-cawabup Lamandau Rizky -Hamid, resmi memenangkan kontestasi pilkada Lamandau 2024 lalu,dan sebelumya keputusan MK yang telah menegaskan keabsahan hasil sengketa pilkada Lamandau hari ini tutup Asrul.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *