Gedung Mahkamah Konstitusi. (Laman resmi MK )
Tabloidbnn.info.JAKARTA, — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya berlaku bagi wartawan profesional, bukan bagi kolumnis maupun kontributor lepas yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai wartawan.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat menolak permohonan uji materiil Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU Pers dalam sidang pleno yang digelar Senin (19/1/2026) di Jakarta.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, wartawan yang dimaksud dalam UU Pers adalah mereka yang menjalankan aktivitas jurnalistik secara teratur, terikat pada kode etik jurnalistik, serta bekerja pada perusahaan pers berbadan hukum. Kelompok inilah yang secara sah memperoleh perlindungan hukum khusus dari negara.
“Pengaturan tersebut bukan bentuk diskriminasi. Perlindungan yang diberikan UU Pers memang dirancang khusus untuk profesi wartawan,” tegas Saldi Isra dalam pembacaan putusan.
Kolumnis Tetap Dilindungi, Tapi Bukan Lewat UU Pers
MK menolak anggapan bahwa kolumnis dan kontributor lepas kehilangan perlindungan hukum. Menurut Mahkamah, kelompok tersebut tetap dilindungi oleh berbagai regulasi lain, antara lain:
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dengan demikian, hak menyampaikan pendapat dan rasa aman tetap dijamin negara, meskipun tidak berada dalam rezim perlindungan UU Pers.
MK Tegaskan Batas Karya Jurnalistik dan Opini Umum
Dalam putusannya, MK juga menegaskan perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan tulisan opini. Produk jurnalistik hanya dihasilkan oleh wartawan profesional, sedangkan tulisan kolom, opini, atau rubrik masyarakat umum—meski dimuat di media massa—tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.
“Tulisan opini masyarakat, meskipun melalui proses kurasi editor, tidak menjadi karya jurnalistik dan bukan bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” ujar Saldi.
Mahkamah merujuk pada pandangan Dewan Pers yang menegaskan bahwa karya jurnalistik adalah hasil kerja wartawan yang menjalankan aktivitas jurnalistik secara rutin dan profesional.
Permohonan Penulis Lepas Ditolak
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Yayang Nanda Budiman, seorang penulis lepas. Pemohon menilai Pasal 8 UU Pers menciptakan ketidakpastian hukum bagi kolumnis dan kontributor lepas serta berpotensi menghilangkan hak atas rasa aman dan kebebasan berekspresi.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK memperluas tafsir perlindungan hukum agar mencakup kolumnis dan kontributor lepas, serta memperluas tanggung jawab perusahaan pers hingga mencakup opini, kolom, surat pembaca, dan iklan.
Namun, MK menyatakan seluruh dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menegaskan bahwa ketentuan UU Pers saat ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Perlindungan Wartawan Bersifat Khusus
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa perlindungan profesi wartawan bersifat spesifik dan eksklusif, serta tidak dapat diperluas melalui tafsir yudisial.
Perluasan perlindungan, menurut MK, hanya dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang, bukan oleh Mahkamah Konstitusi.
📌 Inti Putusan MK: Wartawan Dilindungi dalam Kerja Jurnalistik
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses dengan hukum pidana, sepanjang:
Dihasilkan melalui kerja jurnalistik
Dilakukan oleh wartawan
Diterbitkan oleh perusahaan pers
Mematuhi kaidah jurnalistik dan UU Pers
Jika terjadi sengketa atas pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya wajib melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan langsung menggunakan hukum pidana seperti KUHP atau UU ITE.
⚖️ Prinsip Hukum yang Ditegaskan MK
MK menegaskan beberapa prinsip penting:
1️⃣ Lex Specialis UU Pers
Undang-Undang Pers adalah hukum khusus (lex specialis) yang mengenyampingkan hukum pidana umum dalam perkara yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
➡️ Artinya, polisi dan jaksa tidak boleh langsung memproses pidana terhadap wartawan atas isi berita.
2️⃣ Peran Dewan Pers Bersifat Wajib
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan:
Harus menempuh mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu
Dewan Pers menilai apakah:
Itu benar karya jurnalistik
Melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak
Layak diselesaikan dengan:
Hak jawab
Hak koreksi
Ralat
Rekomendasi etik
Tanpa penilaian Dewan Pers, proses pidana dianggap prematur.
3️⃣ Perlindungan Kemerdekaan Pers
MK menilai bahwa kriminalisasi wartawan:
Bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945
Mengancam kemerdekaan pers
Berpotensi menciptakan chilling effect (wartawan takut memberitakan kebenaran)
4️⃣ Pidana Adalah Jalan Terakhir (Ultimum Remedium)
Hukum pidana bukan instrumen utama dalam sengketa pers.
➡️ Pidana hanya bisa ditempuh jika:
Perbuatan bukan kerja jurnalistik
Wartawan beritikad buruk
Atau melakukan kejahatan murni (pemerasan, hoaks disengaja, dll)
🛑 Kesimpulan Tegas Putusan MK
Wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana karena produk jurnalistiknya.
Setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dan Dewan Pers.
Putusan ini menjadi tameng konstitusional bagi wartawan dan pengingat bagi aparat penegak hukum agar tidak gegabah mengkriminalisasi kerja pers.












