Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi menetapkan kebijakan relaksasi pembayaran tagihan air minum bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Tamiang. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut pada November 2025 lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/309/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Armia Pahmi. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara meringankan beban ekonomi warga dan menjamin keberlangsungan layanan air bersih.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Tamiang, Juanda, menjelaskan pada Selasa (1/4/2026) bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati pemerintah daerah.
”Pemerintah tidak membebankan biaya penuh. Kami memberikan keringanan agar layanan tetap berjalan tanpa memberikan tekanan ekonomi tambahan bagi masyarakat yang sedang bangkit dari dampak bencana,” ujar Juanda.
Juanda memaparkan bahwa kebijakan pembayaran ini dibagi menjadi dua fase strategis:
- Fase I (Januari – Februari 2026): Pelanggan hanya diwajibkan membayar biaya beban dan administrasi. Tidak ada perhitungan pemakaian air (digratiskan) karena status keadaan kahar (force majeure).
- Fase II (Maret – Mei 2026): Penerapan diskon 50% bagi pelanggan yang aliran airnya sudah kembali normal. Perhitungan biaya menggunakan rata-rata pemakaian historis (periode September – November 2025), bukan berdasarkan angka meteran saat ini karena banyaknya kerusakan infrastruktur.
Bencana besar tersebut sebelumnya mengakibatkan kerusakan masif pada aset Perumda. Dari 8 Instalasi Pengolahan Air (IPA), 6 unit di antaranya terdampak langsung. Selain itu, tercatat lebih dari 24 ribu water meter milik pelanggan dilaporkan rusak atau hilang.
Untuk menjamin keadilan, Pemkab Aceh Tamiang menerjunkan tim verifikasi lapangan sebelum menerbitkan rekening bulan Maret 2026. Tim akan mengecek langsung sambungan rumah (SR) dan berkoordinasi dengan warga setempat.
Pemerintah juga menyediakan kanal sanggahan bagi masyarakat.
- Masa Sanggah: 14 hari kalender sejak rekening diterbitkan.
- Penyelesaian: Verifikasi ulang maksimal diselesaikan dalam 7 hari kerja.
Meskipun terdapat diskon besar, Juanda tetap mengimbau masyarakat untuk melunasi tagihan tepat waktu. Dana yang terkumpul akan langsung dialokasikan untuk mempercepat perbaikan jaringan distribusi yang masih rusak.
”Ini adalah bentuk gotong royong. Setiap rupiah yang dibayarkan pelanggan sangat berarti untuk mempercepat pemulihan total sistem penyediaan air bersih kita,” pungkasnya.
Sosialisasi kebijakan ini akan diperluas melalui perangkat gampong (desa), media massa, dan media sosial resmi pemerintah agar tersampaikan dengan jelas kepada seluruh lapisan masyarakat.













