Tabloidbnn.info | Jakarta — Rita Afrianti selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh menggugat putusan atas pemberhentian dirinya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
“Iya kita sudah daftarkan ke PTUN Jakarta, dan registernya sudah keluar”, sebut Rita Afrianti kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp pribadinya, Senin (11/8/2025)
Rita menjelaskan nomor Register Perkara juga sudah diterima oleh Pak Hermansyah selaku Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan di Banda Aceh.
Rita menambahkan bahwa Rabu tanggal 20 Agustus 2025 mendatang akan digelar Pemeriksaan Persiapan Sidang dengan Nomor Perkara : 261/G/2025/PTUN.JKT.
“Untuk lebih jelasnya nanti kuasa hukum saya akan menjelaskan. Tapi selaku warga negara yang baik, kita menghargai putusan DKPP. Namun demikian sebagai warga negara, kita juga diharuskan mencari keadilan,” tegas Rita.
Berita sebelumnya melalui Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan di Banda Aceh, Rita Afrianti selaku Ketua KIP Aceh Tamiang mengajukan sanggahan dan keberatan atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap dirinya.
“Selaku warga negara yang baik, kita menghargai putusan DKPP. Tapi kita sebagai warga negara juga diharuskan mencari keadilan”, tegas Rita Afrianti melalui panggilan WhatsApp, Sabtu (28/6/2025).
Menurutnya selain mengajukan gugatan keberatan ke KPU RI, dirinya juga akan menempuh jalur PTUN.
“Semuanya sudah kita serahkan sepenuhnya ke Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan,” sebutnya sembari mohon dukungan kepada semua pihak.
Diketahui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Rita Afrianti selaku Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP RI pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Adrianti selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung sejak dibacakan putusan.
“Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintah Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam bacaan putusan perkara tersebut.