RM Bernyanyi, RH Diciduk Dan ER DPO Polisi Tabalong

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., mengamankan pria berinisial RM(23), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Kamis malam, (02/01/2015).

Peristiwa berawal ketika petugas mendapat laporan warga sekitar yang geram dengan kegiatan pelaku yang dianggap mencemarkan lingkungan mereka, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan seorang pria ciri-cirinya sesuai informasi yang diterima, dan ketika dilakukan pemeriksaan, Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dibalut menggunakan tisu.

RM yang diamankan ditepi jalan di Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, mengaku bahwa barang haram tersebut dari seseorang berinisial RH.

Polisi kemudian mengamankan RM ke Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita berupa 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,38 gram, 1 buah handphone warna hitam, 2 lembar tisu dan 1 bungkusan bekas pewangi ruangan.

Dari keterangan pelaku RM yang mengaku mendapatkan barang diduga sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial RH(31) warga Desa Kapar Hulu, malam itu juga Polisi bergerak menuju lokasi keberadaan RH di Desa Kapar Hulu, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, dan sesampainya dilokasi terlihat beberapa orang melarikan diri kearah pinggiran sungai dan petugas berhasil mengamankan 2 orang, diantaranya pelaku RH.

Dan saat dilakukan pemeriksaan disaku celana pelaku RH, Polisi menemukan 9 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu siap edar yang diakui adalah miliknya.

Dari keterangan kedua pria yang diamankan mereka mengaku masih ada seorang pria didalam sebuah rumah yang diduga milik orang tua ER yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena pelaku RH ternyata mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pelaku ER.

Untuk proses hukum lebih lanjut Pelaku RH diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 9 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,04 gram, 1 buah kotak terisolasi, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah sekop terbuat dari sedotan dan uang tunai 5.448.000 rupiah.

Pelaku RM(23) dan RH(31) dijerat dengan dugaan peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)

Penulis: Hapase
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *