Sabu 2,18 Gram Diamankan Polisi, MACL 48 Tahun Ditangkap di Jalan Adam Malik Pematangsiantar.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.-Pematangsiantar, Sabu 2,18 gram berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MACL (48) di pinggir Jalan Adam Malik, Kota Pematangsiantar.

Sabu 2,18 gram itu ditemukan saat petugas melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika di kawasan Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Penangkapan terjadi pada Jumat malam, 27 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan warga sedang duduk di atas sepeda motor di tepi jalan.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menjelaskan bahwa petugas segera mendekati dan mengamankan pria tersebut.

“Tersangka berinisial MACL, usia 48 tahun, warga Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Sitalasari,” ujar AKP Irwanta Sembiring dalam keterangan resmi.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sebuah tisu yang berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,18 gram. Barang tersebut ditemukan di atas aspal setelah sebelumnya dijatuhkan oleh tersangka dari tangan kanannya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Vivo berwarna hitam yang ditemukan di kantong kiri celana tersangka.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial A yang disebut tinggal di kawasan Jalan Purba Ujung, Kota Pematangsiantar.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa MACL kini telah resmi ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Polisi juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut.(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *