Sambut Ramadhan 1447 H, Bupati Aceh Tamiang Sesuaikan Jam Kerja ASN

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Guna menjaga produktivitas kerja sekaligus mendukung kekhusyukan ibadah di bulan suci, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 H.

​Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.9/649 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 H, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, pada Rabu (18/2/2026).

​Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Syariat Islam serta memastikan efektivitas kinerja pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah pelaksanaan ibadah puasa.

Rincian Jadwal Jam Kerja

​Berdasarkan SE tersebut, berikut adalah jadwal kerja ASN selama bulan suci Ramadhan:

  • Senin s.d. Kamis:
    • ​Masuk: 08.00 WIB
    • ​Istirahat: 12.30 – 13.00 WIB
    • ​Pulang: 15.00 WIB
  • Jumat:
    • ​Masuk: 08.00 WIB
    • ​Istirahat/Shalat Jumat: 12.00 – 13.30 WIB
    • ​Pulang: 16.00 WIB

​Bupati Armia Pahmi menyampaikan bahwa penyesuaian ini telah mempertimbangkan waktu istirahat dan pelaksanaan ibadah shalat Dzuhur serta shalat Jumat di wilayah Aceh.

​”Semoga dengan penyesuaian jam kerja ini, para ASN tetap dapat menjalankan tugas negara dengan integritas tinggi tanpa kehilangan nikmatnya beribadah di bulan yang penuh berkah ini,” ujar Bupati Armia.

​Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *