Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Guna menjaga produktivitas kerja sekaligus mendukung kekhusyukan ibadah di bulan suci, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 000.9/649 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447 H, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, pada Rabu (18/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Syariat Islam serta memastikan efektivitas kinerja pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah pelaksanaan ibadah puasa.
Rincian Jadwal Jam Kerja
Berdasarkan SE tersebut, berikut adalah jadwal kerja ASN selama bulan suci Ramadhan:
- Senin s.d. Kamis:
- Masuk: 08.00 WIB
- Istirahat: 12.30 – 13.00 WIB
- Pulang: 15.00 WIB
- Jumat:
- Masuk: 08.00 WIB
- Istirahat/Shalat Jumat: 12.00 – 13.30 WIB
- Pulang: 16.00 WIB
Bupati Armia Pahmi menyampaikan bahwa penyesuaian ini telah mempertimbangkan waktu istirahat dan pelaksanaan ibadah shalat Dzuhur serta shalat Jumat di wilayah Aceh.
”Semoga dengan penyesuaian jam kerja ini, para ASN tetap dapat menjalankan tugas negara dengan integritas tinggi tanpa kehilangan nikmatnya beribadah di bulan yang penuh berkah ini,” ujar Bupati Armia.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama bulan Ramadhan.












