Aceh Tamiang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku pada Selasa, 10 Februari 2026.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing, HD (37), warga Kecamatan Sekera. MR (26), warga Kecamatan Karang Baru. MI (39) dan GN (22), warga Kecamatan Karang Baru.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/II/2026/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG tertanggal 8 Februari 2026, Tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi akurat di lapangan. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Katim Opsnal Aiptu Deni Suganda awalnya meringkus GN (22) dan MR (26) di sebuah rumah kosong di kawasan Desa Bundar.
Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan kedua pelaku, petugas kemudian menciduk dua tersangka lainnya, yakni HD (37) dan MI (39). Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 22 unit kursi merk Chitose.
AKP Rahmad menjelaskan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan situasi pasca-bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang. Saat itu, kondisi kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) cenderung sunyi dan kurang pengawasan.
”Para pelaku memanfaatkan situasi sepi pasca-banjir untuk melancarkan aksinya di Kantor Inspektorat dan membawa kabur 22 unit kursi,” ujar AKP Rahmad.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.












