Tabloidbnn.info. PALU. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah (Sulteng) menolak pernyataan keras dan narasi yang disampaikan Satuan Tugas Berani Saber Hoaks (Satgas BSH) melalui media sosial.
Salah satu media, Selebesmedia.com mengatakan kemarin, Senin 29/12/2024, narasi Satgas BSH bentukan Gubernur Sulteng itu dinilai berpotensi membungkam, mengintervensi, dan mengendalikan kerja jurnalistik secara subyektif.
Koordinator KKJ Sulteng, Mohammad Arief, melalui rilis resminya Senin (29/12/2025) menyatakan pernyataan Satgas BSH telah melampaui kewenangannya, sebab isi narasinya mencampuradukkan kerja jurnalistik dengan penegakan hukum.
Dikatakan Arif, narasi tersebut juga mengancam kemerdekaan Pers yang dijamin Undang-Undang (UU) Pers, Nomor 40 Tahun 1999.
Maka terhadap hal itu, KKJ Sulteng menyatakan pernyataan sikap sebagai berikut:
Pertama, Kemerdekaan Pers bukan objek pengawasan Satgas mana pun, tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai, menghakimi, apalagi memberi pemberitaan media.
Kedua, Karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan, pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, yakni hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Tiga, Pelabelan karya jurnalistik sebagai “gangguan informasi”, malinformasi, atau istilah serupa tanpa penilaian Dewan Pers, merupakan bentuk delegitimasi pers yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Empat, Ancaman rekomendasi penggunaan UU ITE terhadap pemberitaan media, merupakan intimidasi terselubung, dan bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta Nota Kesepahaman Polri dan Dewan Pers.
Lima, KKJ Sulteng menolak segala bentuk kontra-narasi yang bertujuan menekan, mengarahkan, ataupun mengendalikan isi pemberitaan. Klarifikasi boleh dilakukan, namun tanpa ancaman hukum atau narasi yang menyudutkan media.
Enam, Kritik masyarakat yang dimuat media merupakan bagian dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Pejabat publik tidak boleh antikritik, dan wajib merespons secara dewasa, transparan, dan akuntabel.
Ketujuh, Satgas Keterlibatan BSH sebagai lembaga bentukan Gubernur Sulteng dalam klarifikasi terbuka atas produk jurnalistik, dinilai keliru dan tumpang tindih kewenangan. Dan klarifikasi merupakan hak pejabat terkait atau juru bicara resmi.
Delapan, Penyebaran klarifikasi melalui media sosial yang menyudutkan media tertentu merupakan praktik delegitimasi pers. Tindakan ini berpotensi menggugah opini publik, memicu kebencian, dan membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis.
Sembilan, KKJ Sulteng menilai Satgas BSH berpotensi dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam kritik, dan menjadi tameng politik penguasa.
Sekali lagi, KKJ Sulteng menegaskan, Pers bukan musuh pemerintah, kerja jurnalistik tidak boleh dikontrol, dibatasi atau dibatasi melalui narasi sepihak di ruang publik, termasuk media sosial.
Oleh karena itu, KKJ Sulteng mendesak Gubernur Sulteng untuk menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik, mengamati mekanisme penyelesaian penyelesaian pers melalui Dewan Pers, kemudian menjamin tidak adanya intimidasi terhadap media dan jurnalis, baik secara langsung maupun tidak langsung.
KKJ Sulteng mengingatkan, akan melakukan perlawanan secara konstitusional setiap upaya yang merusak kemerdekaan Pers, dan mengancam hak publik atas informasi yang benar.
Sekadar informasi, KKJ Sulawesi Tengah merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis yang fokus mengadvokasi kekerasan terhadap jurnalis, membela ketenagakerjaan, serta memperjuangkan kemerdekaan pers.
Adapun anggotanya antara lain LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, AJI Palu, PWI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Palu, dan AMSI Sulteng.












