Satgas PKH : Tidak Ada Negosiasi Terhadap Perambah Hutan Lindung

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Wilayah Sumut, Aceh dan Sultra bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III memasang plang larangan di dua kawasan hutan yang berada di Alur Cina Kampung Kuala genting, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, Kamis (11/9/2025).

Pemasangan plang larangan bertuliskan Larangan Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) langsung dipimpin oleh Satgas PKH Kolonel Inf. Amrul Huda, S.E., M.M.

Dijelaskan, pemasangan plang larangan ini kita lakukan di dua titik lokasi perkebunan kelapa sawit yang berada di Dusun Ujung baro dan Dusun Ujung.

Di lokasi itu ditemukan 250 hektare kawasan hutan lindung yang sudah dijadikan kebun kelapa sawit, sedangkan di kawasan hutan produksi  mencapai 410 hektare.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan ada 660 hektare kawasan hutan yang kami temukan dan sudah ditanami kelapa sawit bahkan sudah ada yang berproduksi,” sebutnya.

Dalam hal ini, saya tegaskan tidak ada negosiasi terhadap hutan lindung, kita akan bersihkan semuanya dengan mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya. Sedangkan untuk hutan produksi masih ada mekanisme yang dapat dilakukan, ujarnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak lagi membuka lahan -lahan yang baru, baik di areal hutan lindung maupun hutan produksi.

Saat dilokasi, Satgas PKH juga memberikan pemahaman kepada beberapa warga tentang larangan merambah hutan lindung dan hutan produksi.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak lagi membuka atau menanam sawit di kawasan lahan hutan lindung dan hutan produksi karena hal tersebut adalah tindak pidana kehutanan.

Mari kita jaga kelestariannya sebagai warisan dunia dan benteng ekologi bagi kehidupan generasi mendatang, sebut Satgas PKH Kolonel Inf Amrul Huda, S.E., M.M seraya berharap dukungan dari masyarakat untuk menyerahkan lahan-lahan yang masuk dalam wilayah hutan lindung dan hutan produksi secara sukarela.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *