Satreskoba Polres Kotawaringin Barat , Ciduk Pengedar Sabu Berkedok Karyawan Swasta

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pangakalan Bun. Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat kembali mengamankan seorang pria yaitu GU (45), yang merupakan warga Kelurahan Candi, Kecamtan Kumai,Kabupaten Kobar Kalteng, akibat nekat memperjual belikan narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini telah diamankan satreskoba Polres Kobar, baru-baru ini di sebuah Rumah Barakan, yang beralamat di Jl.Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku, berbekal informasi dan keluhan masyarakat, Selasa 29/07/2025.

Saat kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, pada kantong celana yang dipakai pelaku, ditemukan dua plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, dan setelah ditimbang berat kotor sebanyak 4,82 gram, serta diakui milik pelaku, ujar Kapolres.

Tim Satresnarkoba Polres Kobar, juga melakukan penggeledahan ruangan lainnya didalam rumah barakan tersebut, dan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu, dan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital, dua buah korek api, lima pak plastik bening, satu buah gunting, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, serta satu unit gawai atau handphone, ungkap Kapolres.

Saat ini pelaku berikut barang bukti lainnya, sudah diamankan ke Polres Kobar, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pengembangan darimana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, papar Kapolres.

Atas perbuatannya pelaku GU (45) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),atau 112 ayat (1), Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolres.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *