Tabloidbnn.info. Kuala Kapuas Kalteng, Pelaku narkoba semakin nekat meskipun aparat kepolisian terus gencar melakukan penindakan.
Baru sepekan lalu satuan reserse narkoba Polres Kapuas, berhasil menangkap pasangan suami istri di Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Hulu,
dengan barang bukti lebih dari dua ratus paket sabu dengan berat ratusan gram.
Namun perang melawan narkoba belum usai. kini dua wanita (IRT), kembali terjerat kasus serupa, yang membuktikan bahwa jaringan narkoba terus berusaha bertahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Terbaru satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, mengamankan dua wanita dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 93,9 gram sabu, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, dan operasi ini merupakan bagian dari program prioritas Asta Cita Kapolri dalam memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa, penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 24 April 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu 28/04/2025.
Dalam operasi kali ini, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial K (20) di Jalan Singa Timbang RT 002, Desa Sei Pinang, dari K, itu polisi menemukan sabu seberat 0,51 gram dalam plastik klip, 15 kantong klip kosong, serta satu kantong klip berukuran sedang terang Hengky.
Diduga K menggunakan kantong kosong tersebut untuk membungkus dan membagi sabu kepada pengguna lainnya, dan kasus ini kemudian dikembangkan keesokan harinya,pada Kamis, 25 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menangkap P (32) di Desa Sei Hanyo RT 005 ujar Hengky.
Dari tangan P, polisi menyita 93,39 gram sabu, yang dikemas dalam sembilan plastik klip, dompet bermotif, tiga lembar tisu putih, serta uang tunai sebesar Rp400.000 jelas Hengky.
Tersangka P ini diduga berperan sebagai bandar, yang memasok sabu kepada pengedar kecil seperti K , dan operasi ini merupakan hasil kerja cepat berdasarkan laporan masyarakat ungkap Hengky.
Kami bekerja sesuai instruksi Asta Cita Kapolri, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama, Sabu sebanyak 93 gram ini, berpotensi menjerat ratusan pengguna lainnya jika beredar di masyarakat papar Hengky.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, hingga hukuman mati bagi bandar besar tutup Hengky.