Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Sekjen APDESI Aceh, Yusran,S.Sos.I.M,H meminta Gubernur Aceh, Bupati dan Walikota agar alokasi tiga persen dari anggaran desa yang bersumber dari APBN agar tidak digunakan untuk program kegiatan lainnya.
Hal ini perlu kami sampaikan agar anggaran tersebut tidak bisa di kotak – katik guna pemenuhan kepentingan atau program lainnya yang akan dilaksanakan di desa.
Dijelaskannya bahwa hasil pertemuan APDESI dengan Presiden dan Mendagri, bahwa dana tiga persen itu benar-benar digunakan untuk operasional kepala desa, tegas Yusran kepada Media ini melalui telepon selulernya, Sabtu (7/6) malam.
Masih kata Yusran, informasi yang diperolehnya, dana operasional kepala desa dijadikan untuk program lainnya oleh instansi terkait dengan dalih adanya peraturan bupati untuk tingkat kabupaten.
“Dana operasional kepala desa salah satu contohnya bisa digunakan untuk mengantar warga yang sakit ke rumah sakit, serta hal – hal lainnya yang dapat membantu masyarakat di desa,” sebutnya.
Yusran yang juga menyandang sebagai Datok Kampung Suka Ramai Satu, Kecamatan Seruway, berharap kepada pemangku kepentingan, baik ditingkat provinsi dan kabupaten di Aceh supaya tidak menggunakan dana operasional kepala desa dalam bentuk kegiatan lainnya.
Alokasi tiga persen dana desa untuk operasional kepala desa memiliki fungsi dan Batasan yang jelas, dana ini hanya dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas – tugas operasional kepala desa, secara umum seperti kegiatan administrasi pemerintahan, koordinasi lintas sektor dan dukungan pelaksanaan tugas kedinasan, papar Yusran.
Artinya, dana itu tidak bisa dialihkan atau digunakan untuk program diluar fungsi operasional kepala desa, termasuk kegiatan pembangunan fisik atau pengadaan barang dan pemberdayaan ekonomi.
Oleh karena itu, jelas bahwa dana operasional kepala desa tidak boleh digunakan untuk program lain, jika ada kebutuhan program di luar dana operasional ini, tentu harus menggunakan pos anggaran yang sesuai dalam APBDes dan memalui musyawarah desa,”ungkap Sekjen APDESI Aceh.












