Sempat Buron 20 Hari, Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ditangkap Polisi Di Stabat

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pelaku R (23) yang merupakan DPO ( Daftar pencarian orang ) dalam kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku ditangkap oleh tim unit Resmob di tempat persembunyiannya di salah satu penginapan di provinsi sumatera. Selasa 26 Agustus 2025 Dini hari sekitar pukul 02.00 wib.

Informasi yang diterima media ini melalui pesan WhatsApp group Mitra Humas Polres Aceh Tamiang, Rabu, (27/8/2025) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku R (23) yang merupakan warga Kecamatan Banda Mulia ini berawal dari Laporan polisi tanggal 30 April 2025 dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Usai mendapatkan laporan polisi dari korban, unit resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku sudah melarikan diri dari kediamannya sehingga sat reskrim mengeluarkan daftar pencarian orang ( DPO ) terhadap pelaku.

“Setelah buron selama 20 hari, Tim Resmob Sat Reskrim yang dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Deni Suganda berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung bergerak menuju ke salah satu penginapan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.” .

“Pelaku berhasil kita amankan di salah satu kamar di penginapan yang berada di kabupaten Langkat tersebut tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Tamiang.” ujarnya

” Saat ini pelaku sudah berada di Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang guna proses penyidikan lebih lanjut.”

“untuk pelaku kita kenakan pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang kekerasan fisik terhadap anak dengan ancaman hukuman di atas 3 Tahun.”

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *