Tabloidbnn.info Kota Kupang Nusa Tenggara Timur-(NTT) Seorang perwira ikut ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara penganiayaan kematian Prada LuckyChepril Saputra Namo (23). Total 20 orang telah menyandang status tersangka.
“Ada satu orang perwira,” kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di Kota Kupang, Senin (11/8).
Piek tidak menjelaskan detail mengenai identitas seorang perwira tersebut. “Nanti oleh penyidik yang akan menyampaikan,” lanjutnya.
Piek merespons permintaan keluarga korban, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut. Tidak pandang dulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
Motif 20 tersangka menganiaya hingga menyebabkan Prada Lucky meninggal, masih menjadi misteri. Piek menuturkan bahwa TNI masih melakukan penyelidikan.
“Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib, dalam ini Pomdam, Polisi Militer. Dan ini Polisi Militer, Pomdam pun sedang melakukan pemeriksaan,” ucap Piek.
Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Piek juga akan melaporkan berbagai perkembangan penanganan kepada pimpinan.
“Kita tunggu prosesnya dan secepatnya akan kita sampaikan,” tambahnya.
Dia menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara ini harus diusut tanpa pandang bulu.
“Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum, dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.
(*Mike).