Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M(34) bersama barang bukti 2 kg Narkoba jenis Kokain.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH, didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, S.H, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, SH, MH, Kasi Humas AKP Ismail saat menggelar konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa, (07/2025).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka dan barang bukti 2 kg kokain tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh personil Satres Narkoba.
“Tersangka M ditangkap pada 29 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di jalan umum yang berlokasi di Dusun Perdagangan Desa Upah Kecamatan Bendahara dan ia juga merupakan warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang”, kata AKBP Muliadi.
Menurutnya, jika dirupiahkan narkoba jenis Kokain tersebut mencapai seharga Rp. 4 miliar.
Sebelumnya, petugas melakukan Under Coper(menyamar) saat melakukan penangkapan terhadap tersangka M yang sedang mengendarai sepeda motornya.
Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan serbuk putih diduga narkotika Kokain di dalam kotak rokok Magnum Filter Berwarna Hitam.
Menurut pengakuannya, bahwa tersangka M juga ada menyimpan 2 paket besar diduga Kokain yang disimpan didalam jerigen bekas Oli warna merah yang diperolehnya dari seorang pria berinisial Z yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kita akan terus melakukan pendalaman terkait asal usul kokain tersebut.
Terhadap tersangka Z, diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKBP Muliadi.