SEORANG WARTAWAN DIINTIMIDASI : SAAT MEMBERITAKAN PEMBANGUNAN SANGGAR SENI DESA PADA SALAH SATU DESA DI KABUPATEN BENGKALIS

  • Bagikan

Tabloidbnn.info| Bengkalis -Setelah mempublikasikan beberapa kali Berita tentang Penggelembungan Dana Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Pangkalan Pinang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, seorang Wartawan justru diberi peringatan, bukan mengkonfirmasi permasalahan yang ditanyakan oleh sang Wartawan guna dipublikasikan di media.

Adapun dugaan intimidasi/ancaman disebabkan seorang Wartawan, yang telah mempublilasikan Berita tentang Penggunaan Gedung Sangar Seni, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Sebelum Berita itu dipublikasikan, Wartawan tersebut sesungguhnya telah melakukan upaya untuk melakukan konfirmasi pada sumbernya, yakni Pj. Kepala Desa Pangkalan Pinang Hazri, S.Sos, M.IP. Namun Pj. Kepala Desa dimaksud menjawab bahwa pada Tahun Anggaran 2024 itu Pj. Kepala Desa saat itu masih dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya, yaitu : M.Ali, ucap Hazri.

Selanjutnya ditambahkankan bahwa, untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasikan langsung kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),
Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Pendamping Desa Pembangunan (PDP), karena PKA dan PDP lah yang sama-sama menyusun RAB dimaksud.

Atas arahan tersebut, selanjutnya Sang Wartawan mendatangi Zaimar salah satu Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Wartawan bermaksud mengkonfirmasikannya kepada Tim Pelaksana Kegiatan, tentang Pengelolaan Anggaran Pembangunan Gedung Sanggar Seni dimaksud guna menjawab opini yang beredar adanya dugaan penggunaan Anggaran yang relatif tidak sesuai dengan pembangunan fisiknya yang menelan biaya Rp.151.571.200,- bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.

Menanggapi hal itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Zaimar, mengatakan bahwa, “Saya tidak tahu, tentang Bistik, Gambar Pembangunan dan juga RAB~nya”.

Selanjutnya, Zaimar menelusurinya lebih lanjut terkait Bistik, Gambar dan RAB, pembangunan tersebut kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).

Dan, diawaban oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Zaimar bahwa “Untuk Tahun Anggatan 2024, Pelaksana Kegiatan Anggaran bukan Saya”.

Dengan tiadanya jawaban dan keterangan dari Pembangunan Gedung
Sanggar Seni Desa Pangkalan Pinang dan dugaan besarnya Anggaran Pengunaan Pembangunan tersebut yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, masih menjadi tanda tanya bagi Sang Wartawan.

Dalam penyampaian Pj. Kades kepada Wartawan di sebuah Warung di Batu Panjang yang juga dihadiri 4 orang masyarakat Desa Pangkalan Pinang, Pj. Kepala Desa Pangkalan Pinang setelah berita tentang Pembangunan sudah 2 kali dipublikasikan ia mengatakan kepada Wartawan.

“Dengan dipublikasikan Berita ini sedikit sebanyaknya, akan berdampak kepribadian Abang (Wartawan)”. Katanya.
“Sementara Abang tinggal di desa itu. Jika Abang membuat Desa lain mungkin orang tak pandang abang lewat disitu. Dan dendam kawan-kawan lain kita tak tahu”.

Selanjutnya, Kata Pj Kepala Desa, “Jika Saya, mungkin tidak ada geramnya/marah bang, pungkasnya”.

Hal ini juga disebabkan karena telah dua kali mempublikasikan Berita tentang Pembangunan Gedung Sanggar Seni Desa Pangkalan Pinang Tahun 2024, diduga besarnya penggunaan Dana Desa (DD).
Dengan pernyataan yang disampaikan oleh Pj. Kepala Desa adanya dugaan intimidasi/ancaman kepada Pribadi/Wartawan, selanjutnya akan diminta pertanggungjawabannya di depan hukum sebagaimana Undang-undang yang berlaku.

Terakhir, menyangkut pembangunan tersebut, disarankan kepada Inspektorat dan BPK agar dapat mengedukasi, mengawasi dan sekaligus mengevaluasi adanya dugaan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) untuk Pembangunan Gedung Sanggar Seni Desa Pangkalan Pinang Tahun Anggaran 2024.
(Tarmizi).
.

Penulis: TarmiziEditor: Adri Rumbo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *