Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., pada Jumat siang, (11/04/2025), mengamankan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Sebagaimana dikmaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Korbannya merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Tabalong, yang masih duduk setingkat sekolah menengah pertama, yang
tinggal dan berdomisili bersama ibu kandung dan bapak tirinya yang berusia 44 tahun, disebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Dari keterangan kakak kandung korban yang juga pelapor berusia 19 tahun bahwa pada Jumat, (19/12/2024), korban bercerita kepada pelapor bahwa pada Jumat pagi, (22/11/2024) korban mendapat perlakuan persetubuhan dari bapak tirinya.
Korban yang saat itu pulang kerumah berniat mengambil sepeda motor untuk mengantarkan temannya, sesampainya dirumah korban bertemu dengan pelaku (ayah tiri) dan pelaku memanggil korban dari dalam kamarnya.
Ketika korban sudah berada di pintu kamar pelaku, korban melihat pelaku saat itu sedang duduk diatas kasur hanya mengenakan pakaian dalam saja, pelaku kemudian menarik tangan korban sampai korban terduduk diatas kasur, dan setelah itu pelaku memeluk korban serta meraba-raba bagian perut sambil berkata “aku sayang kamu, kamu itu sudah kuanggap kayak pacarku, ayo cepat nanti bapak kamu datang”
Selanjutnya pelaku melepaskan pakaian korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban kurang lebih 5 menit, dengan posisi korban dibawah dan pelaku diatas.
Pelapor yang mendengar cerita dari korban kemudian menanyakan kembali kepada korban “sudah seringkah pelaku melakukan pebuatan itu” dan korbanpun menyampaikan kepada pelapor bahwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku (ayah tiri) sejak korban kelas 4 SD, namun korban tidak ingat lagi berapa kali pelaku melakukan karena sangat sering dan berlangsung dalam jangka waktu lama.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku yang diciduk dikediamannya pada Jumat siang, (11/04/2025), saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 lembar KTP atas nama Pelaku, 1 lembar KK dan 1 lembar visum Et Repertum, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)