Simpan Sabu Di Pondok, Tukang Kayu Desa Nanga Mua Diamankan

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Pangakalan Bun, Polsek Arut Utara (Aruta) Polres Kotawaringin Barat, mengamankan satu orang pria berinisial AY (45), terduga pelaku kurir sabu asal Desa Nanga Mua Aruta, Kotawaringin Bara, Kalimantan Tengah.

Pelaku menyembunyikan 13 paket narkotika jenis sabu, di sebuah pondok di kebun sawit yang berada di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kamis 18/9/2025.

Penangkapan terduga pelaku AY, bermula dari Personel Polsek Aruta yang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa kerap didaerah itu adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K. M.Si melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K, menjelaskan bahwa, saat dilakukan penggeledahan didalam pondok, ditemukan satu buah jaket berikut 13 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,55 gram.

Kami juga menemukan barang bukti lainnya, berupa satu pak plastik klip, satu buah alat hisap sabu (bong), lima lembar uang pecahan Rp. 50.000,- serta satu buah gawai atau handphone, yang diakui keseluruhan milik pelaku, ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti, telah diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolres.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *