Skandal BCA: Blokir Dana Rp 318 Juta, Pelanggaran Prosedur dan Dugaan Pelanggaran UU Perbankan!

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Medan, Sumatera Utara Geger! Nasabah Bank BCA, Dimas Pradifta, menjadi korban praktik perbankan yang dinilai kontroversial. Dana miliknya sebesar Rp 318 juta diblokir oleh pihak bank sendiri, dan hingga kini belum dapat diakses.  Kasus ini menimbulkan kecurigaan kuat atas pelanggaran prosedur dan potensi pelanggaran Undang-Undang Perbankan.

Pradifta memblokir rekeningnya sendiri pada 13 Mei 2025 karena kehilangan sejumlah dokumen penting, termasuk ATM dan ponsel.  Tujuannya mulia: mencegah penyalahgunaan dana.  Namun, ironisnya, permintaan pembukaan blokir pada 1 Juni 2025 justru menemui jalan buntu.  Ia hanya bertemu dengan tim legal BCA, tanpa didampingi manajemen bank, dan selalu mendapat penolakan tanpa alasan yang jelas.

Pihak BCA berdalih adanya laporan masyarakat kepolisi dengan nomor laporan polisi yang tidak valid—yang menuduh telah melakukan tipu gelap dugaan pasal 378 KUHP . Namun, kuasa hukum Pradifta membantah keras klaim tersebut.  Ia menegaskan bahwa hanya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berwenang memblokir rekening nasabah.  Tindakan BCA ini jelas-jelas melanggar prosedur perbankan yang berlaku.

“Ini jelas sebuah tindakan sewenang-wenang!” tegas kuasa hukum Pradifta dari Kantor OCTO Manimbo Simangunsong,S.H dan Henry Pakpahan,S.H “Klien saya meminta pemblokiran untuk melindungi dananya, bukan untuk kemudian dipersulit aksesnya.  BCA telah gagal menjalankan tugasnya sebagai lembaga perbankan yang bertanggung jawab dan transparan.” pungkasnya .

Lebih lanjut, kuasa hukum mempertanyakan mengapa BCA tidak melibatkan manajemen dalam proses penyelesaian masalah ini.  Pertemuan berulang kali hanya dengan tim legal menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya untuk mengaburkan fakta dan menghindari tanggung jawab.

Kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian finansial Pradifta, tetapi juga menimbulkan preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan di Indonesia.

Tindakan BCA yang diduga melanggar UU Perbankan, khususnya terkait kewenangan pemblokiran rekening, patut diusut tuntas oleh pihak berwenang.  Apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik-praktik serupa yang terjadi di perbankan Indonesia?  Publik menuntut transparansi dan keadilan!  Pihak berwenang harus segera turun tangan dan menyelidiki dugaan pelanggaran UU Perbankan yang dilakukan oleh Bank BCA.  Korban meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya dan meminta agar dananya segera dikembalikan.

PPATK memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait tindak pidana pencucian uang. Namun, pemblokiran harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan dengan pemberitahuan kepada pihak terkait. Pemblokiran oleh bank tanpa koordinasi dengan PPATK atau OJK, apalagi tanpa pemberitahuan kepada nasabah, bisa menjadi masalah. OJK sebagai pengawas perbankan memiliki kewenangan untuk menindak bank yang melanggar aturan.

Pasal 40 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perbankan mengatur tentang kerahasiaan bank dan hak nasabah. Pemblokiran tanpa pemberitahuan bisa dianggap melanggar ketentuan pasal ini .( HD)

Penulis: HardepEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *