Tabloidbnn.info.Timor Tengah Selatan, Sebuah kasus hamil di luar nikah yang melibatkan seorang aparat desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) telah mengguncang masyarakat setempat. FT, seorang Kasie Pemerintahan di desa olais kecamatan kuanfatu yang sudah beristri sah dan memiliki tiga anak, dilaporkan telah menghamili seorang perempuan muda, GB.
Perubahan sikap GB yang drastis membuat orang tuanya curiga dan akhirnya mengakui bahwa dia hamil. Hasil visum dan USG menunjukkan bahwa usia kehamilan GB sudah 5 bulan 2 minggu. Keluarga GB langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor laporan polisi: LP/B/04/111/2025/sektor kuanfatu/polres TTS/Polda NTT tentang tindak PIDANA persetubuhan anak
Keluarga berharap agar kasus ini dapat dituntaskan oleh pihak berwajib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan moralitas aparat desa yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Apakah FT akan bertanggung jawab atas perbuatannya?
Kasus ini sudah di limpahkan oleh pihak Polsek Kuanfatu ke polres TTS untuk di tindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi saksi, pihak Polsek telah mengeluarkan SP2HP. untuk di ketahui bahwa kasus ini resmi di naikan ke Polres Timor Tengah Selatan.