Skandal Mobil Dinas Bartim: Dugaan Cashback Miliaran Seret Oknum Pejabat Daerah

  • Bagikan

Tabloidbnn,info, Bartim — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim). Pengadaan mobil dinas tahun anggaran 2025 diduga menyimpan praktik cashback dari pihak dealer dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Dugaan tersebut dilaporkan oleh seorang warga Bartim berinisial MADN ke Kejaksaan Negeri Barito Timur. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Menurut MADN pengadaan mobil dinas yang menelan anggaran besar itu diduga tidak dilakukan secara transparan. Ia mencurigai adanya kesepakatan tertentu antara oknum pejabat daerah dan pihak dealer kendaraan, yang berujung pada pemberian cashback dalam jumlah fantastis.

“Pengadaan mobil dinas ini patut dipertanyakan. Ada indikasi cashback miliaran rupiah yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar MADN kepada wartawan, Selasa (23/122025) kepada wartawan.

Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, MADN mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa dokumen pengadaan, spesifikasi kendaraan, serta alur pembayaran.

Lebih lanjut, MADN mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan data yang didapatkan terkait dugaan korupsi dapat kita uraikan sebagai berikut:

a. Data dari LPSE
b. Data dari bagian pengadaan barang dan jasa
c. Data kontrak pengadaan.

Selanjtnya, data pendukung selanjutnya adalah data layanan pengadaan secara elektronik pembelian mobil dimas tahun anggaran 2025 dengan rincian:

-belanja modal kenderaan dinas bermotor perorangan Fp3. 992.400.00/0, –
– belanja kenderaan bermotor penumpang Rpl11. 425.869.000,-
Total Rp15. 418.269.000,-

Sedangkan data dari pengadaan barang dan jasa berdasarkan kontrak ;

1. Wira Megah Profitamas berupa belanja kenderaan bermotor penumpang dengan nilai Rp10. 235.200.000,- . Adapun rincian pembelian berupa ;

a. Pembelian 1 unit Toyota Hilux Pick Up Ranger,
b. Pembelian 2 unit Toyota Land Cruiser,
c. Pembelian 6 unit Toyota Fortuner.

2. Wiramegah Profitamas ;
Belanja modal kendaraan bermotor perorangan dengan nilai kontrak Rp3. 021.000.000,- pembelian 10 unit Toyota Rush

3. Srikandi Diamond Indah Motor, belanja penumpang nilai kontrak Rp798. 000.000,-

“Total pembelian,;
1. Rp10. 235.200.000,-
2. Rp3. 021.000.000,-
3. Rp 798.000.000,-
Jumlah Rp14. 054.000.000,- dengan selisih Rp1. 364.069.000,- .

Tak hanya itu, MADN juga mengunkapkan, yang paling mencengangkan dan patut dipertanyakan adalah data cashback dari Dealer , pengadaan barang dan jasa pembelian mobil dinas Pemkab Bartim dapat keuntungan dari ;
1. Toyota Rush Rp67. 000.000,/unit
2. . LC 300 VX-Rp20. 000.000,-/unit
3. LC 300 Gr-R Rp20. 000.000,-/unit
4. Fortuner 2.8.Gr-R 4X2 Rp70. 000.000,-/unit
5. Fortuner 4X4 Rp45. 000.000,-/unit
6. Hilux Rangga Rp55. 000.000,-/ unit.

” Ya dari total rincian tersebut, patut diduga ada praktik korupsi dengan modos dapat keuntungan dana cashback miliaran rupiah. Oleh karena itu kita meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan agar mengusut masalah ini ” ujar MADN

Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam pengadaan aset pemerintah. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik pungkas MADN.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepala kejaksaan Negeri Barito Timur,Rahmad Isnaini SH ,melalui kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Barito Timur Sodiq Sukmana Hadi SH, menyebutkan bahwa laporan tersebut ada di Pidsus. Blm ada konfirmasi pidsus ke kami, mungkin masih pengumpulan data,ujarnya ( td/yy )

Penulis: Tamiati DewiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *