Skema Kerja Fleksibel ASN OKU Dimulai, Pemkab Terapkan Pola Kerja di Rumah Setiap Jumat

  • Bagikan

Tabloidbnn.info-Baturaja. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menetapkan sistem Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati OKU Nomor: 800.1.5/233/XLII/II/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.

Langkah tersebut ditetapkan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendukung kebijakan efisiensi nasional.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memastikan perubahan pola kerja ini tidak berdampak pada kualitas layanan publik. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur keseimbangan antara pegawai yang bekerja dari rumah dan yang tetap bertugas di kantor sesuai kebutuhan pelayanan.

“Meskipun WFH, pelayanan tetap berjalan maksimal, WFH bukan berarti santai dan bermalas- malasan, ASN tetap harus produktif,” ujar Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

Untuk menjaga efektivitas kinerja, Pemkab OKU memperkuat pemanfaatan sistem digital dalam tata kelola pemerintahan. Berbagai platform seperti e-Kinerja BKN, tanda tangan elektronik, absensi digital, SIMPEG, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dioptimalkan guna memastikan kinerja tetap terukur dan transparan.

Selain itu, kegiatan kedinasan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi didorong menggunakan metode daring atau hybrid. Pembatasan perjalanan dinas juga diterapkan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk perjalanan luar negeri sebagai bagian dari efisiensi.

Aspek penghematan energi turut menjadi perhatian. ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik dalam kondisi mati dan ruang kerja aman sebelum meninggalkan kantor.

Meski kebijakan ini berlaku luas, sejumlah jabatan dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah atau kepala desa, serta unit layanan darurat seperti BPBD, Damkar, Public Safety Center 119, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus siaga penuh.

Pemkab OKU menegaskan bahwa penerapan sistem kerja ini akan terus dipantau dan dievaluasi. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih adaptif dan modern, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: NovriansahEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *