Surya Luthfi; Hutan Lindung dan Manggrove Harus Dijaga Termasuk Habitat Didalamnya

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, Surya Luthfi S.STP mengajak Semua elemen masyarakat untuk dapat menjaga Hutan Lindung dan Manggrove Termasuk Habitat yang ada Didalamnya.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pemateri pada kegiatan Bimbingan Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Perlindungan Kawasan Konservasi dan Tumbuhan Satwa Liar yang di gelar oleh Anggota Komisi IV DPR RI H. Ilham Pangestu di aula WD Kopi, Desa Tanah Terban Kecamatan Karang Baru, Kamis, (9/10/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tamiang, Surya Luthfi, S.STP  menyampaikan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang nomor 6 tahun 2019.

Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tahun 2021 luas hutan di daratan dan pegunungan di kabupaten aceh tamiang kurang lebih 79.000 hektar,.

Kemudian, Aceh Tamiang juga memiliki hutan mangrove yang berada di wilayah pesisir luasannya sekitar 11.000 lebih hektarnya, dan itu merupakan kewenanganya berada di pemerintah provinsi Aceh.

Keberadaan hutan mangrove sendiri berada di Empat Wilayah Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Kecamatan Seruway, Manyak Payed, Bendahara dan Banda Mulia.

Menurutnya, saat ini banyak terjadi penebangan liar dan ilegal yang menyebabkan seringnya terjadi banjir.

Upaya kita dalam perlindungan, Hayati dengan mempertahankan kehidupan di lahan hutan dan ekosistem perairan serta beberapa perlindungan spesies, komitmen ini termuat di dalam RPJM 2020 sampai dengan 2024 melalui Perpres nomor 59 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Kemudian, terjadinya konflik akibat habitatnya beralih fungsi sehingga satwa liar yang ada di hutan mulai terlihat berkeliaran seperti, gajah, orang utan, harimau dan Satwa lainnya yang berdampak pada kenyamanan bagi masyarakat.

Oleh karena itu, hari ini kita berusaha menjaga hal tersebut supaya tidak terjadinya konflik antara kita dengan satwa liar yang dimaksud .

Berdasarkan SK Bupati di tahun 2024, ada beberapa titik yang sudah ditetapkan sebagai kawasan yang menjadi salah satu konservasi keanekaragaman hayati.

1. Menjamin kelestarian keberadaan dan manfaat sumber daya alam hayati tersebut.

2. Melindungi bentang alam khas yang harus kita jaga dan sudah ditetapkan oleh Kementerian lingkungan hidup.

3. Melindungi dan mendukung sumber daya kehidupan masyarakat Kampung. 4. Pemulihan ekonomi konsisten bagi habitat spesies endemik dan penting dengan terancam punah.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI H. Ilham Pangestu saat membuka Bimtek tersebut, menyampaikan bahwa, kawasan hutan Aceh mengalami kerusakan yang cukup parah baik di hutan lindung maupun hutan mangrove yang berada di daerah pesisir.

Kerusakan dataran rendah disebabkan aktivitas illegal logging termasuk pembukaan lahan kebun warga, terutama lahan kebun sawit serta kebakaran hutan,” katanya.

Menurutnya bahkan, kerusakan hutan serupa juga terjadi di hutan mangrove, disebabkan aktivitas illegal logging, pembukaan tambak dan pembangunan kawasan pesisir yang mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.

Ilham Pangestu juga menekankan, “kondisi terjadi seperti sekarang ini menjadi kekhawatiran kita semua, jika dampak kerusakan hutan tersebut semakin parah yang dapat berdampak bencana alam, seperti banjir, abrasi, longsor serta serta hilangnya mata air sehingga bisa mengeringnya sumber air permukaan tanah”.

Kemudian, hilangnya habitat satwa liar, seperti Harimau, Gajah, orang utan dan Satwa lainnya yang mengakibatkan, masuknya satwa liar ke pemukiman warga, sehingga meningkatnya konflik satwa liar dan manusia.

Padahal, kata Ilham Pangestu, konsep konservasi mencakup tiga aspek utama yakni perlindungan, pemanfaatan, dan pelestarian, ungkapnya sembari menegaskan konservasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga memerlukan peran masyarakat.

Ilham menambahkan, aktivitas yang diperbolehkan mencakup 1. penelitian dan wisata alam terbatas 2. pemanfaatan tidak langsung seperti pemanfaatan air karbon disertai jasa lingkungan lainnya.

Kemudian aktivitas yang dilarang, yakni 1. aktivitas illegal logging, perburuan serta perambahan. 2. pembukaan kebun masyarakat terutama kebun sawit. 3. perdagangan satwa tanpa ijin.

Selanjutnya, kasus dampak kerusakan hutan terutama bencana alam berupa banjir, longsor, abrasi yang terjadi di Aceh Tamiang dan Aceh Timur dan Aceh tenggara, yakni ; 1. hilangnya mata air serta sumber air di permukaan sungai mengering.

2. hilangnya habitat satwa satwa yang masuk ke pemukiman dan meningkatnya konflik satwa dengan manusia.

3. menurunnya pendapatan masyarakat, hasil pertanian akibat tanah yang rusak, hasil perikanan menurun karena rusaknya habitat.

4. bertambahnya kebutuhan hidup masyarakat terutama dalam pemenuhan air bersih sesuai regulasi pemerintah terkait TSL (tumbuhan dan satwa liar) yakni PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis secara Lestari dan HK  Nomor 18 tahun 2024 mengatur tentang penangkaran dan pemeliharaan.

Selanjutnya peraturan menteri LHK nomor 18 tahun 2024 tentang tumbuhan satwa liar adalah semua jenis tumbuhan dan satwa yang hidup bebas di alam, baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi, termasuk hasil budidayanya.

Berikutnya, prinsip pemanfaatan TSL yakni, 1.  bersifat Lestari atau tidak mengancam spesies lain. 2. bersifat wajib memiliki izin, pelanggaran, perdagangan dan peraga.

3. berorientasi konservasi usaha harus mendukung konservasi alam, contoh kegiatan di kawasan konservasi PSM seperti pendaftaran, pengamatan tumbuh-tumbuhan bukan kayu.

Kemudian, “menurunnya pendapatan masyarakat hasil pertanian di karenakan tanah telah rusak dan hasil perikanan menurun akibat habitatnya yang telah rusak”, terang Ilham.

Ilham Pangestu juga mengatakan, hutan adalah suatu wilayah daratan yang didominasi oleh pepohonan serta tumbuh-tumbuhan lainnya, yang membentuk suatu ekosistem kompleks di berbagai komponen biotik (hidup) dan abiotik (tidak hidup) yang saling berinteraksi, satu dengan lainnya.

Ditambahkannya, secara sederhana hutan adalah area luas yang ditumbuhi pepohonan yang menjadi tempat tinggal bagi berbagai jenis flora dan fauna, sebutnya.

Selain itu juga, salah satu solusi alternatif dalam mengatasi kerusakan hutan tersebut adalah dengan melakukannya Rehabilitasi Hutan dan Lahan, ungkap Ilham.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *