Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun, Meski tidak kantongi izin namun sejumlah hiburan malam tempat karaoke, mini diskotik di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, tetap eksis beroperasi seakan seperti legal.
Baru-baru ini, kepolisian Polres Kobar melakukan razia tempat hiburan malam mini diskotik di jalan Topar Ds, Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Senin 16/06/2025 malam.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan, kegiatan razia ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, khusunya terhadap tempat hiburan malam di Kobar, yang beroperasi hingga larut malam.
Sebanyak 50 personel gabungan kami kerahkan untuk merazia, beberapa tempat hiburan malam, termasuk salah satu yang meresahkan masyarakat, yakni Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Pasir Panjang, yang tidak jauh dari pusat jantung kota Pangakalan Bun, terang Kapolres.
Sebagai tindak lanjut, personel gabungan melakukan pengeledahan dan pengecekan identitas kepada para pengunjung hiburan malam tersebut, guna mencegah adanya barang terlarang maupun berbahaya, ujar Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada masyarkat, untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau berpotensi menganggu ketertiban umum kepada kepolisian terdekat, supaya segera di tindaklanjuti.
Dikesempatan yang sama salah satu warga Kobar yang namanya enggan disebutkan mengatakan, tempat-tempat hiburan malam yang berkedok warkop di dalam pusat kota Kobar ini semakin menjamur dimana-mana.
Ia juga mengungkapkan bahwa, Eks lokalisasi Dukuh Mola yang berada di RT 018, Desa Pasir Panjang akan kembali dibuka, saya ada mendengar langsung dari pihak pelaku usaha tersebut terangnya kepada media Tabloidbnn.info.
Kami berharap kepada Pemkab Kobar, dalam hal ini Bupati Hj. Nurhidayah dan Wabup Suyanto, untuk segra menertibkan tempat ilegal THM, yang meresahkan masyarakat ini, dan dengan adanya last wolf (musik Dj) ini akan memicu maraknya hiburan malam seperti Eks Dukuh Mola seperti dulu, tutupnya.












