Tabloidbnn.info – Bireuen Setelah ditahan selama lebih dari 4 bulan terdakwa Faisal Saputra akhirnya menghirup udara segar pada hari Jumat 19 September 2025, Sekitar pukul 10 wib.
Dari rumah tahanan negara di Bireuen bebasnya yang bersangkutan adalah sebuah hasil usaha panjang dari kantor Advokat Rencong keadilan yang mendampingi terdakwa tersebut sampai sampai putusan yang di bacakan pada hari Rabu tanggal 18 September 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di ruang sidang utama pengadilan tersebut.
Sebagai upaya hukum sudah dilakukan oleh kuasa hukum FS sejak ditetapkannya kliennya tersebut menjadi tersangka pada tanggal 15 September 2025 oleh unit pidum, Polres Bireuen langkah permohonan para peradilan nikah yang dilakukan dengan cerai adalah gugatan harta bersama pada mahkamah Syariah, yang kemudian menjadi dasar penting kejelasan perkara tersebut.
Biman Munthe, SH. MH mengatakan perkara ini sebenarnya tidak layak untuk menetapkan seorang suami menjadi tersangka, dalam hal ini klien kami yang didakwakan melanggar pasal 362 KUHP, pidana tentang pencurian atas laporan istrinya sendiri.
Sementara secara jelas sudah ada ketentuan pasal-pasal 367 KUHP pidana yang mengatur bagaimana syarat-syarat dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga, dapat dilakukan penindakan secara hukum.
Yang menariknya pada saat membuat laporan, korban sendiri mengakui bahwa yang membawa sepeda motor tersebut adalah Memang suaminya, dari kediaman mereka, tetapi tidak meminta izin kepadanya atau katakanlah tidak atas seizin dirinya selaku istri.
Tapi upaya hukum praperadilan tersebut kemudian memang ditolak oleh Hakim tunggal perkara tersebut, dan dinyatakan sah penetapan tersangka sebagai klien kami.
Kemudian mengingat memang klien kami tersebut tidak memiliki buku nikah, atau perkawinan tersebut sebelum dicatat oleh lembaga terkait dalam hal ini KUA, maka kami ajukanlah pengesahan nikah atau isbat nikah yang kami akumulaskan dengan gugatan cerai, pada makalah syariat Bireuen, dan dikabulkan sebagaimana tertuang dalam putusan perkara No 259 / Pdt. G/2025/MS.Bir 25 Juni 2025, dan telah bersifat Ingcrah dan mengikat. Yang terpenting dalam putusan tersebut pernikahan klien kami dengan istrinya selaku korban.
Yang melaporkan adalah sah secara hukum.
Terlebih dalam proses persidangan seluruh fakta-fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa selaku suami diakui oleh istrinya adalah sosok suami yang bertanggung jawab, dan juga merupakan ayah yang baik. Jadi intinya ini perkara salah kamar dan salah jalur bisa juga salah obat Kalau kami pahami, sehingga seluruh peledoi atau pembelaan kita dipertimbangkan seluruhnya, dan alhamdulillah perbuatan klien kita tidak merupakan tindak pidana sebagaimana tuduhan dan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bireuen, memang ini belum incrah selaku pihak yang kalah pastinya mengajukan kasasi, tapi secara fakta: fakta hukum dengan tidak mendahului putusan dari Mahkamah Agung nantinya kita optimis putusan tersebut. Ungkap Biman Munthe SH.MH.
Nantinya pasti menguatkan putusan dari peradilan tingkat pertama atau malah lebih memojokkan penuntut umum nantinya dalam artian tentang dakwaan tersebut yang tidak tepat mengakhiri, Kuasa hukum dari kantor Advokat Rencong keadilan.