Tabloidbnn.info Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH menyampaikan rasa prihatinnya terkait adanya beberapa tempat dan lokasi yang dirambah dan dialihkanfungsikan menjadi Kebun Kelapa Sawit, terlebih lagi dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Kita harus tegakkan hukum disini, tidak boleh Bermain-main, oleh karena itu, kita berkolaborasi bersama DPR, Kapolres, Dandim 0117/Atam, Kejari untuk membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menertibkan kawasan ini dengan cara preventif, kata Bupati Armia saat meninjau lahan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang dibabat oleh pihak-pihak tertentu, Kamis, (21/8/2025) di
Selanjutnya, Pembabatan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Blok Tenggulun, dialihfungsikan menjadi kebun Kelapa Sawit dan jika gagal upaya tindakan preventif akan dilakukan tindakan hukum.
“Jika tindakan preventif tidak mempan, ya harus dilakukan tindakan hukum,” tegasnya lagi.
*BBTNGL Bantah Terjadi Pembiaran*
Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BB-TNGL) Subhan, S.Hut. M.Si membantah jika pihaknya membiarkan pembabatan hutan TNGL Sikundur Blok Tenggulun tersebut.
“ Tidak benar, kita tidak melakukan pembiaran terhadap pembabatan ini, mungkin ada proses untuk melakukan pemulihan,” jelas Subhan menyikapi tudingan jika BBTNGL membiarkan perambahan dan pembiaran.
Hal tersebut dibuktikan bahwa pihak Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah memasang plank dengan slogan ‘Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser’ Dilarang mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, Sebut Subhan.
Ditambahkannya bahwa BBTNGL melalui PKH terus memberikan pemahaman kepada para pembabat hutan, secara preventif untuk tidak menduduki dan menguasai kawasan hutan konservasi dan hutan lindung TNGL.
Dijelaskannya, bahwa BBTNGL bukan lembaga yang bisa mengeksekusi, itu ranahnya pihak penegak hukum [PolisI] untuk tindakan hukumnya. Untuk itu kita minta Polres dan TNI untuk membackupnya.
Untuk tahap awal, ada 18 hektar yang akan dilakukan eksekusi [Penebangan pohon Kelapa Sawit], kemudian dilanjutkan dengan lahan lahan yang lainnya.
Dikesempatan yang sama, Direktur Penindakan dan Konservasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Rudianto Saragih Mengatakan; Memang masalah perambahan hutan atau dengan kata lain menduduki kawasan hutan secara ilegal sudah sangat kronis dan harus ada tindakan secara kolaborasi dari seluruh Kementerian.
Terkait dengan tindaklanjut, disesuaikan dengan arahan konservasi akan dikembalikan menjadi kawasan untuk satwa dan pendukung kehidupan masyarakat.
“Jadi, Pak presiden sudah menggaris bawahi untuk kawasan konservasi harus dikembalikan kepada fungsinya untuk mendukung kehidupan manusia sekarang dan ke depan juga satwa hidup yang ada di dalamnya,” sebut Rudianto.
Kemudian kata Rudianto, untuk yang lain, ada pendekatan, terkait dengan bagaimana sudut pandang akan kebutuhan, “Memang kita akui kadang-kadang manusia itu selalu terpengaruh dengan keserakahan dan kesempatan yang ada,” katanya.
Kadang-kadang manusia tidak lagi melihat kebutuhannya sudah cukup atau tidak. Kalau dilihat, kawasan ini hampir dikuasai orang puluhan hektar jumlahnya.
Untungnya orang yang menguasai lahan tersebut sadar lalu diserahkan kembali kepada negara. “Nah ini sangat baik semoga juga yang lain demikian”, harapnya.
Jika untuk kebutuhan, masyarakat paling hanya 2 hektar saja yang digarap atau sebanyak-banyak 5 hektar. Tetapi kalau sudah puluhan hektar, itu bukan masyarakat tetapi sudah nafsu perorangan untuk memperkaya diri.
Disisi lain, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH membenarkan seluas 18 hektar yang akan di eksekusi oleh BBTNGL berada di lokasi Tapak Sepatu.
Sebaliknya di lokasi Bom Goni ke arah dekat batas PT. Sisiro lokasi i.2 -i,5-i-6; Bukit Anjing – i,9 di belakang i.8 dan Kabel Gajah mencapai 971 hektar. Dan itu kapan dilakukan eksekusi? Tanya Sayed Zainal.
LembAHtari juga mengatakan bahwa BBTNGL melakukan tindakan pembiaran, dan semua itu ada alasannyandan dibuktikan dengan data dan fakta lapangan.
Menurutnya , sejak tahun 2018 akhir, pelaku pembabat telah bekerja mulai membuka jalan dengan excavator secara terang-terangan, bahkan sampai tahun 2022.
Sayed mencontohkan, seperti pembukaan jalan dalam kawasan Sei Betung Kecil mencapai kilo-an meter dan sejak akhir 2018 dilakukan penanam sawit ilegal, jadi sebenarnya berapa luas kawasan Konservasi TNGL yang telah rusak di luar yang telah ditanam seluas 971 hektar tersebut,” tanya Sayed lagi.
Jadi apa yang disampaikan BBTNGL menurutnya tidak semuanya benar, sebab seperti halnya dengan pernyataan Sayed Zainal di atas tadi tidak pernah ada penjelasan konkret dari BBTNGL.
Faktanya, kata Dia, memang telah terjadi pembiaran secara nyata, hanya saja sejak BBTNGL berjala, sementara Subhan menjabat sekitar Juni 2024 baru terlihat ada action, “Sebelum BBTNGL dijabat Subhan, Kepala BBTNGL sebelumnya ke mana? Kok tidak bertindak?,” tanya Sayed.
Pihaknya mempunyai data dan bukti lapangan. Oleh karena itu, BBTNGL harus akui memang belum bekerja untuk melakukan penindakan secara optimal.
Mustahil dalam kurun waktu yang sudah lama tidak juga clear mengungkap pelaku pembabatan TNGL Sikundur Blok Tenggulun.
“Saya pikir, itu hanya ungkapan klasik untuk mengatakan kalau BBTNGL sudah bekerja, padahal tidak. Buktinya jika tidak kita ributkan, mungkin hari ini sudah 2000 an hektar dibabat perambah, karena lemahnya pengawasan BBTNGL atau memang pura-pura tidak tahu,” bebernya mengakhiri.
Berikutnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Syaiful Bahri Politisi Partai Gerindra menyatakan dukungannya kepada kebijakan Bupati Aceh Tamiang dan Pemerintah Pusat.
Kawasan Hutan Konservasi TNGL yang hari ini dikonversi menjadi perkebunan Kelapa Sawit ilegal, jadi saya sepakat kawasan itu dikembalikan ke habitat awalnya, ungkap Syaiful Bahri.
“ Dalam hal untuk eksekusi ini tidak semudah kita membalikan telapak tangan jadi kita mungkin mengalami beberapa proses baik secara yuridis dan aturan yang diterapkan,” kata Syaiful.
Syaiful juga berharap, jangan setelah dikembalikan status hutannya timbul lagi masalah baru dan keributan para pembabat dan perambah, “Jadi benar-benar harus ada aturan yang mengikatnya, selain aturan-aturan yang telah ada,” pungkasnya.