Tabloidbnn.info. Timika. Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak atas nama Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, yang terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT Unggul di Kampung Mundidok, Kabupaten Puncak, Papua, pada tahun 2021 silam.
Penangkapan dilakukan Selasa (10/6/2025) pukul 14.35 WIT di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pelaku langsung dibawa ke Posko Gakkum Unit Timika untuk pemeriksaan intensif.
Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani didampingi Wakaops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga menyebut penangkapan ini bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan bersenjata di Papua.
“Salahmakan Tabuni merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen. Ia berperan aktif dalam aksi pembakaran fasilitas vital milik PT Unggul di Puncak pada 2021,” ujar Brigjen Faizal.
Hasil penyelidikan menunjukkan, Salahmakan terlihat bersama Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni saat membakar camp PT Unggul. Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api, sebagaimana disaksikan oleh Junius Waker alias Lupa Waker.
Tersangka diketahui bernama lengkap Yekis Wanimbo, lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, beralamat di Desa Walani, Kwamki Narama. Selain berprofesi sebagai petani, ia juga aktif mendulang emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api.
Dalam proses penangkapan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting:
1 pucuk senjata api jenis Revolver buatan Pindad, nomor seri AE S 030190
1 tas bercorak Bintang Kejora
1 foto berlatar merah almarhum Nanditer Waker (Kepala Desa Walani)
Uang tunai pecahan Rp100.000, Rp10.000, dan koin logam
Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka
2 bungkus emas hasil pendulangan
2 unit HP (Nokia dan Vivo)
Dompet berisi dokumen pribadi dan materai
Signal intelijen mengindikasikan pada Senin (9/6/2025), Salahmakan merencanakan pergeseran ke Timika dan mengubah penampilannya dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari identifikasi. Ia disebut hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini juga dalam penyelidikan.
Saat pengembangan kasus kepemilikan senjata, aparat memperoleh revolver milik tersangka melalui penggalangan informasi masyarakat. Senjata diserahkan oleh Denis Tabuni di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, lalu dibawa ke Posko Gakkum Mimika pada Rabu (11/6/2025) pukul 05.03 WIT.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyulut api. Ia juga mengakui membeli senjata revolver seharga Rp 30 juta dari warga suku Damal di Distrik Tembagapura, tanpa disertai amunisi.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menegaskan Polri bekerja dibawah payung hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Dalam setiap penegakan hukum, pendekatan persuasif menjadi prioritas.
“Jika dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan, maka upaya persuasif menjadi prioritas. Namun, apabila aparat diserang, maka tindakan tegas berupa tembakan balasan adalah langkah perlindungan diri yang sah secara hukum,” ujar Kombes Yusuf.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh propaganda kelompok bersenjata dan terus mendukung aparat menjaga keamanan di Papua.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kami harap kerja sama ini terus berlanjut demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” pungkasnya.
Saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz masih mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan pendanaan KKB lainnya. Pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar pengembangan terhadap jaringan kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen. (ron)