Tertangkap Curi Sawit Perusahaan, 2 Pelaku Diserahkan Ke Polisi Tabalong

  • Bagikan

Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pada Kamis sore, (30/01/2025), petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan 2 pria berinisial KJ(34) warga Desa Halong, Kecamatan Haruai, Tabalong dan AH(32) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Keduanya diduga melakukan pencurian buah sawit disebuah perusahaan perkebunan di Desa Hayup, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Kejadian bermula saat saksi EF melihat ada tumpukan buah sawit yang mencurigakan tidak pada tempat yang seharusnya, kemudian melaporkan kepada atasannya dan atas penemuan tersebut selanjutnya dilakukan patroli oleh satuan pengaman pihak perusahaan yang melihat ada tumpukan buah sawit yang ditutupi dengan pelepah sawit.

Kemudian 3 orang satuan pengamanan tersebut melakukan pengintaian dan tak lama berselang ditemukan 1 buah mobil pick up yang ditumpangi oleh kedua pelaku yang berisi buah sawit diduga hasil curian.

Pihak perusahan yang merasa dirugikan sekitar 5,2 juta rupiah kemudian melaporkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum.

Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 buah mobil pick up warna silver, tandan buah segar sawit seberat 760 kilogram, 1 lembar STNK mobil dan 2 lembar nota timbang, keduanya dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA, /Hapase)

Penulis: Rifa/HapaseEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *