Tabloidbnn.info. Timika. Pada Awal Tahun 2021 Polda Papua melalui DITRESKRIMSUS TIPIKOR telah menetapkan Janni Ohesinta Usmani sebagai kepala Dinas Pendidikan Mimika sebagai Tersangka kasus Makan Minum Siswa sentra Pendidikan Mimika TA 2020/2021 .
Pada awal November Tahun 2022 Pejabat Bupati Mimika Johannes Rettob telah menonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis Pendidikan Mimika dengan pertimbangan, pelanggaran etika pemerintahan atas ketidakloyalnya sebagai ASN, kemudian pertimbangan penetapan Tersangka atas dugaan TIPIKOR kasus Sentra Pendidikan yang merugikan keuangan Negara sebesar 1 Milyar lebih.
Selanjutnya pada tanggal 4 september tahun 2023 Bupati Mimika Dr.Eltinus Omaleng Melantik Jenni Ohesinta Usmani sebagai KADIS Pendidikan Mimika dengan Nomor SK.Nomor :821.2-87 tanggal 4 September 2023 .
Pada Tanggal 5 Februari 2024 LSM .2PAM3 (Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju) melaporakan adanya Konflik Kepentingan dalam penetapan SK Bupati Eltinus Omaleng kepada Inspektorat Mimika, namun adanya melewati tenggang waktu 14 hari Inspektorat Mimika belum menindak lanjutinya sehingga pada tanggal 12 Februari 2024, 2PAM3 mengajukan Inspektorat Mimika kepada Ombusman RI Perwakilan Papua sebagai aduan tindakan Maladmnistrasi atas Penundaan Berlarut larut .
Kemudian di tindak lanjuti Ombusman RI Perwakilan Papua melalui surat Klarifikasi serta permintaan keterangan kepada Inspektorat Mimika dengan surat bernomor :B/0064/LM.44-31/0031.2024/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan ditanggapi dengan surat nomor 700.1.2.4/148/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang pada intinya menjelaskan, bahwa pengaduan Pelapor telah di tindak lanjuti dengan melakukan permintaan Klarifikasi kepada BPKSDM Kabupaten Mimika berdasarkan surat tugas Inspektur Nomor 700.1.2/19 tanggal 23 Februari 2024, guna meminta untuk melakukan Telaah atas aduan Pelapor.
Selanjutnya Inspektorat Pemerintah kabupaten Mimika memberikan tanggapan kepada Pelapor melalui surat Nomor 700.1.2.4/129/2024 tanggal 15 Maret 2024, kemudian jawaban Ombusman RI perwakilan Papua melaui surat tanggal 12 Juli 2024 dengan Nomor T/0100/LM.44-31/0031.2024/VII/2024 di tujukan kepada Antoniuis Rahabav selaku Ketua UMUM 2PAM3 sebagai pelapor adanya konflik Kepentingan bahwa aduan tersebut, Ombusman RI Perwakilan Papua juga menindak lanjuti laporan dengan substansi yang sama terhadap laporan tersebut telah di lakukan pemeriksaan dan di terbitkan laporan hasil pemeriksaan LHP pada tanggal 02 Juli 2024.
Adapun LHP tersebut telah di serahkan Ombusman RI perwakilan Papua kepada Bupati Mimika pada tanggal 03 juli 2024 melalui surat No. T/0095/LM.11-31/0007.2024/VII/2024 di mana Ombusman memberikan waktu 30 hari kepada Bupati Mimika Johanness Rettob untuk melakukan upaya perbaikan.
Terkait hal ini Inspektorat MIMIKA melalui surtanya Nomor 700.1.2.4/129/2024 tanggal 15 Maret 2024 prihal Penjelasan Dugaan Konflik kepentingan Jabatan ASN Pemerintah kabupaten Mimika yang di tujukan kepada ketua Umum 2PAM3 Antonius Rahabav, bahwa Untuk saudara Jenni Ohesinta Usmani,S. Pd, M.Pd, sebagai kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mimika adalah bahwa yang bersangkutan di perpanjang masa jabatannya setelah di lakukan evaluasi kinerja tahun 2023, sehubungan dengan kasus Korupsi sentra pendidikan yang di tetapkan. Tersangka oleh Polda Papua, terhadap saudara Jenni Ohesinta Usmani tidak di terbitkan surat Penahanan dan tidak pernah di tahan dan masi kerja sampai saat ini.
Terrkait ini jika Bupati Mimika Johannes Rettob berkenan menonaktifkan kadis pendikian Mimika sangatlah tidak berdampak hukum, mengingat Hak Bupati selaku Pembina Kepegawaian di Pemerintah daerah Kabupaten Mimika jika meragukan, kami difasilitasi oleh Bupati Mimika untuk mengadakan pertemuan lembaga kami, Inspektorat Mimika BPKSDM serta Ombusman RI perwakilan Papua, dapat memberikan saran pendapat untuk menguatkan keputusan tersebut sehingga dapat di terima oleh yang bersangkutan.
Mengingat bahwa kasus yang sama tidak dapat di ajukan berulang kali kepada pengadilan yang sama .
KETUA UMUM 2PAM3 PAPUA TENGAH
TTD
ANTONIUS RAHABAV