Tabloidbnn.info – Bireuen. Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) diajukan Biman Munthe SH. MH selalu Advokat / pengacara dari kantor ADVOKAT RENCONG KEADILAN yang mewakili klienya Muslem Alias Abdul Muthaleb, atas sengketa kepemilikan tanah yang terletak di Dusun Alue Ringkeh, Gampong Matang kulee, kecamatan Peulimbang kabupaten Bireuen.
Menurut Muslem tanah tersebut adalah merupakan tanah warisan yang diperoleh secara turun menurun, bahkan diatas tanah tersebut dulunya berdiri rumah yang dibuat oleh orang tuanya.
Hingga pada tahun 2020 dianya memanen kelapa diatas tanah tersebut dan memagari tanah tersebut untuk menghindari adanya penyerobotan dari pihak lain.
Sementara itu Biman Munthe SH.MH ketika diwawancara oleh awak media mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar pada register No 11/Pdt.G/2024/PN. Bireuen, dan agenda pada hari ini hari selasa tanggal 19 November 2024 adalah mediasi lanjutan, tapi juga mediasi tersebut gagal menemui jalan perdamaian dikarenakan tidak ada titik temu yang dapat disepakati.
Adapun yang menjadi pihak pihak dalam perkara tersebut menurut Munthe adalah Muslem Alias Abdul Muthaleb pengugat dan Fauzan Muktar selaku tergugat dengan melibatkan pemerintah gampong Matang Bale Dakka selaku turut tergugat I pemerintah kecamatan Peulimbang selaku turut tergugat II kemudian Badan Pertanahan Nasional ( BPN )kabupaten Bireuen.
Selaku tergugat lll ketika ditanyakan mengapa melibatkan pemerintah Gampong Bale Dakka sementara Objek sengketa berada di Gampong Matang Kulee Biman menjawab ” Ini kita curigai ada suatu mal prosedur dan atau kita menduga ada sesuatu yang salah dengan administrasi desa karena setelah kita membaca sertifikat hak milik No. 00131 yang dikeluarkan turut tergugat lll Objek tersebut berada di gampong Bale Dakka padahal secara administrasi dan ada tapal batas objek yang disengketakan berada di gampong Matang Kulee sehingga kita ajukan keseluruhan pihak tersebut untuk membuktikan kebenaran yang mereka yakini sebuah kebenaran guna adanya kepastian hukum bagi semua pihak.
Biman Munthe SH.MH juga menghimbau semua pihak untuk menjaga dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan mengingat saat ini kabupaten Bireuen akan menjalani pemilihan kepala daerah secara serentak beberapa hari kedepan.
Intinya saya selaku kuasa pengugat tentunya sudah menyiapkan segala sesuatunya terkait materi persidangan nantinya ” ujar Biman Munthe SH.MH
Kemudian lagi kepada masyarakat dan teman teman media untuk dapat mengawal permasalahan ini sampai selesai nantinya.
Ketika ditanyakan kelanjutan laporan saudara Fauzan Muktar di polres Biman Munthe menjawab iya benar ada laporan tersebut No. LI/80/lX/Res.1.8/2024/Reskrim Tanggal 17 September 2024 namun kita sudah melayangkan surat pemberitahuan sedang sengketa pada tanggal 28 Oktober 2024 kepada Bapak kapolres Bireuen dengan merujuk pada ketentuan PERMA No. I Tahun 1996 maka saat ini penyidik tentu menunggu hasil putusan pengadilan karena ini berkaitan dengan sengketa tanah, jika memang nantinya klien kita dimenangkan dan kita optimis untuk itu dalam persidangan maka otomatis laporan tersebut akan diterbitkan SP3 oleh
penyidik.
Kita percayakan saja pada penegak hukum akan profesional dan proporsional melihat permasalahan ini, kita juga menghimbau masyarakat untuk tidak lagi merasa takut menghadapi proses hukum, kita siap memberikan solusi atas semua masalah yang berkaitan dengan hukum, bagi masyarakat yang membutuhkan dapat menghubungi kami melalui WA 081278367300 ucap Biman Munthe ” mengakhiri.












