Tiga Pemain Dadu Gurak di Mantangai Kapuas Diringkus saat Asyik Main

  • Bagikan

Tabloidbnn.info Kuala Kapuas Ilustrasi judi dadu gurak, tiga orang pria di Ds, Sei Kapar, Kecamatan Mantangai diringkus Tim Satreskrim Polres Kapuas pada Sabtu malam 14 Juni 2025, saat sedang asyik berjudi Dadu Gurak. Ketiga pelaku inisial AM (54) dan T (27) warga Desa Sei Kapar dan A (50) warga Desa Terantang

Kapolres Kapuas AKBP. Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP. Rizki Atmaka Rahadi membenarkan penangkapan tersebut, yang terjadi di salah satu teras rumah warga, di Desa Sei Kapar Mantangai.

Warga yang resah akan adanya aktivitas dadu gurak, akhirnya melapor ke kepolisian, Laporan ini segera ditindak lanjuti petugas, dan menangkap 3 terduga pelaku saat sedang asyik melakukan aktivitas judi dadu gurak tersebut, Minggu 15/06/2025.

Barang bukti  yang disita petugas dari ketiganya diantaranya  3 buah mata dadu, satu bekas tempat sabun warna biru dilapisi lakban hitam, satu handuk warna merah, satu buah lampu, satu lembar lapak dadu, satu buah piring kaca, satu tas dan uang tunai hasil perjudian sebesar Rp.5.364.000 ujar Rizki

Ketiga terduga pelaku, kini terpaksa mendekam di Mapolres Kapuas beserta barang bukti untuk di proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pelanggaran hukum Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dan ketiganya tertangkap basah berjudi dengan bermaksud mencari keuntungan, terang Rizki.

Atas kejadian ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kapuas untuk menjauhi segala bentuk perjudian, bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak para pelaku perjudian, tegas Rizki.

Masyarakat jangan ragu untuk menginformasikan, baik itu peredaran narkoba, perjudian dan aksi kriminal lainnya, tutup Rizki.

Penulis: Gusti AhyarEditor: Zion Magdalena Silalahi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *