Transparansi Disorot, Proses Dipertanyakan: Lelang Sekda Nduga Jadi Ujian Integritas

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Kabupaten Nduga, Papua — Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Nduga kembali menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih menjadi contoh penerapan meritokrasi dalam birokrasi, tahapan seleksi yang berlangsung justru memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah kalangan menilai, minimnya keterbukaan informasi mengenai proses seleksi memperlihatkan adanya celah dalam tata kelola. Informasi terkait tahapan seleksi, indikator penilaian, hingga mekanisme pengambilan keputusan dinilai tidak disampaikan secara memadai kepada publik.

“Kalau prosesnya tertutup, publik akan sulit percaya bahwa seleksi ini benar-benar berbasis kompetensi. Ini berbahaya bagi legitimasi pejabat yang nantinya terpilih,” ujar,seorang tokoh pemuda nduga yang tidak dapat di sebutkan namanya,saat dimintai tanggapan.

Sorotan ini semakin menguat jika menilik dinamika sebelumnya, di mana penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekda sempat menuai kontroversi. Praktik tersebut dinilai sebagian pihak tidak lazim dan menimbulkan kesan adanya intervensi di luar mekanisme formal birokrasi.

Padahal, kerangka hukum nasional telah secara tegas mengatur proses seleksi jabatan tinggi pratama. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2014 mewajibkan seleksi terbuka dan kompetitif. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 menekankan pentingnya penilaian berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Ia juga menyampaikan Minimnya akses publik terhadap informasi seleksi dinilai membuka ruang spekulasi negatif. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar soal prosedur administratif. Ini soal kepercayaan publik. Kalau sejak awal prosesnya dipertanyakan, maka hasilnya pun akan terus dibayangi keraguan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 juga menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan seleksi. Bahkan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Tahun 2014 secara eksplisit menggarisbawahi asas keterbukaan sebagai fondasi utama dalam pengambilan keputusan publik.

Namun dalam praktik di lapangan, prinsip-prinsip tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin.

Pengisian jabatan Sekda sejatinya bukan hanya agenda rutin birokrasi, melainkan momentum penting untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.

Pemerintah Kabupaten Nduga kini berada di persimpangan: menjadikan proses ini sebagai contoh praktik baik dalam transparansi, atau membiarkannya menjadi preseden yang memperkuat persepsi negatif publik.

Pada akhirnya, masyarakat akar rumput tidak hanya menilai siapa yang duduk di kursi Sekda, tetapi juga bagaimana proses berlangsung secara transparan,adil,dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Erwin0Editor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *