Ulama Gus Yazid Tertangkap TPPU Rp 20 Miliar – JAM Pidsus Harus Teliti Sampai Akhir, Tak Biarkan Pejabat Jateng Lolos

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Semarang. Serangan mendadak Tim Penyidik Gabungan JAM Pidsus Kejagung dan Kejati Jateng menumbangkan Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid. Ulama terkenal asal Jawa Timur itu berhasil ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jabar, pada Selasa malam (23/12) pukul 22.30 WIB – tak ada kesempatan untuk melarikan diri.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengkonfirmasi dengan nada tegas: Gus Yazid resmi menjadi tersangka dugaan TPPU dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang dari 700 hektar yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai yang terlibat? Rp 20 Miliar – hasil dari dugaan korupsi!

“Kami punya bukti permulaan yang cukup,” tegas Anang kepada awak media. Setelah ditangkap, Gus Yazid langsung dibawa ke Semarang, tiba pukul 05.00 WIB hari ini, dan segera menjalani pemeriksaan. Tak bertele-tele, dia disingkirkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari mulai hari ini – terjerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Namun, penangkapan Gus Yazid hanyalah awal dari perjuangan. Kasus ini sudah heboh karena menarik perhatian beberapa pejabat besar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Ini adalah tantangan bagi JAM Pidsus: jangan berhenti hanya pada satu orang. Teliti setiap jejak, uraikan setiap jaringan, dan pastikan tidak satu pun pelaku – termasuk pejabat yang terlibat – lolos dari tangan hukum!

“JAM Pidsus harus menunjukkan tegasnya. Kasus ini tidak bisa hanya berhenti di Gus Yazid. Semua yang terlibat, termasuk pejabat Jateng yang terarah ke kasus ini, harus diperiksa tuntas. Rakyat menunggu keadilan yang sebenarnya!” – narasi yang harus diangkat untuk memastikan proses hukum tidak terhenti setengah jalan. (HD)

Penulis: HardepEditor: Zion
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *